"Kami harus hindari debitur-debitur yang misalnya, fiktif atau tidak bisa ditemui lagi di lapangan," kata Achmad Siddik.
Artinya, Achmad Siddik melanjutkan, kebijakan hapus buku dan tagih kredit macet UMKM ini diberikan kepada debitur segmen UMKM yang masih ada dan berpotensi meningkatkan usahanya. "Kami bisa bantu mereka melakukan hapus tagih. Nanti kami tunggu mengenai ketentuan turunannya," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. Peraturan perundang-undangannya juga sudah siap.
Namun, kata Airlangga, ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi. "Pertama, piutang macet restrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal dan restrukturisasi tidak tertagih, itu bisa dihapus bukukan atau hapus tagih," kata Airlangga, Senin, 17 Juli 2023.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Satgas BLBI Sita Aset Dari Dua Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar