TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. buka suara soal beredarnya surat larangan penyaluran kredit ke karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di media sosial. Dalam surat itu disebutkan Bank Mandiri dan pihak lain melakukan penghentian pembiayaan joint financing kendaraan bermotor kepada tiga BUMN Karya.
VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano mengatakan kebijakan itu sesuai dengan best practice manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan. Sebagai bagian dari praktik prudential banking, menurut Ricky, Bank Mandiri harus memastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit.
"Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah. Langkah ini diharapkan dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait," ujar Ricky dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis malam, 27 Juli 2023.
Adapun informasi ini pertama kali disebarluaskan oleh Ronald A. Sinaga melalui akun Instagram pribadinya di @brorondm. Dalam video yang diunggahnya, ia menyertakan potongan gambar surat edaran dari Bank Mandiri dengan nomor surat MNR.CCA/100/2023 tertanggal 27 Juni 2023
Tiga BUMN Karya yang dimaksud dalam surat itu adalah PT Waskita Karya, PT Amarta Karya, dan PT Wijaya Karya. Merujuk surat yang beredar, penghentian pembiayaan untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.
Selain itu, akan dilakukan penguncian sistem untuk mencegah calon debitur dan debitur yang saat ini berprofesi sebagai pegawai di grup perusahaan tersebut agar tidak dapat memperoleh pembiayaan.
Ricky menilai larangan penyaluran kredit kepada tiga BUMN Karya, serta anak perusahaan dan afiliasnya, dilakukan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. "Sebab Bank Mandiri merupakan perusahaan yang konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance," kata Ricky.
Sementara itu, Bank Mandiri memastikan akan terus me-review kebijakan sesuai perkembangan terkini. Sehingga jika kondisinya telah membaik, ujar Ricky, Bank Mandiri akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan.
Pilihan Editor: Viral, Beredar Surat Bank Mandiri Tak Boleh Salurkan Kredit Ke Pegawai BUMN Karya