TEMPO.CO, Jakarta - Bursa kripto yang baru-baru ini disahkan akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025. Menteri Perdagangan atau Mendag, Zulkifli Hasan, menyampaikan harapan ihwal pelimpahan wewenang atas bursa kripto.
"Proses pengalihan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik, serta tidak menimbulkan goncangan pada industri ini," ujar Zulkifli Hasan dalam acara peluncuran bursa kripto pada Jumat, 28 Juli 2023.
Baca juga:
Zulhas, sapaannya, mengatakan peralihan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan alias UU PPSK.
Beleid itu mengatur peralihan kewenangan dan pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti ke OJK sekurang-kurangnya dalam dua tahun atau 24 bulan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam wawancaranya dengan Tempo pada pekan lalu. Dia memperkirakan, peralihan kewenangan itu akan terjadi sekitar Januari 2025.
Kerja sama Bappebti dengan OJK