Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bursa Kripto Bakal Dialihkan ke OJK, Mendag Harap Tidak Timbulkan Goncangan

image-gnews
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas, meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) sebagai penyelenggara bursa kripto pada Jumat, 28 Juli 2023 di Jakarta Selatan. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas, meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) sebagai penyelenggara bursa kripto pada Jumat, 28 Juli 2023 di Jakarta Selatan. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa kripto yang baru-baru ini disahkan akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025. Menteri Perdagangan atau Mendag, Zulkifli Hasan, menyampaikan harapan ihwal pelimpahan wewenang atas bursa kripto.

"Proses pengalihan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik, serta tidak menimbulkan goncangan pada industri ini," ujar Zulkifli Hasan dalam acara peluncuran bursa kripto pada Jumat, 28 Juli 2023.

Zulhas, sapaannya, mengatakan peralihan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan alias UU PPSK. 

Beleid itu mengatur peralihan kewenangan dan pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti ke OJK sekurang-kurangnya dalam dua tahun atau 24 bulan. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam wawancaranya dengan Tempo pada pekan lalu. Dia memperkirakan, peralihan kewenangan itu akan terjadi sekitar Januari 2025.

Kerja sama Bappebti dengan OJK 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu Bursa Karbon?

8 jam lalu

Presiden Jokowi beserta jajarannya meresmikan peluncuran Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Cr: Youtube Indonesia Stock Exchange
Apa Itu Bursa Karbon?

Bursa karbon resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo. Berikut adalah pengertian, sejarah, jenis, dan dampaknya


Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

11 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asal....


Terima 36 Pengaduan, AdaKami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

20 jam lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Terima 36 Pengaduan, AdaKami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.


Zulhas Ancam Blokir TikTok Kalau Tak Segera Urus Izin

23 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Zulhas Ancam Blokir TikTok Kalau Tak Segera Urus Izin

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan TikTok Shop harus segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce.


Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

1 hari lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membeberkan cara TikTok Shop melakukan predatory pricing atau jual rugi di platformnya.


Setelah Larang TikTok Shop Jualan, Zulhas Bagi-bagi Uang kepada Pedagang Pasar Tanah Abang

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang kepada para pedagang saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023. Kunjungan dilakukan setelah pemerintah mengesahkan aturan soal larangan media sosial menyediakan fitur perdagangan. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Setelah Larang TikTok Shop Jualan, Zulhas Bagi-bagi Uang kepada Pedagang Pasar Tanah Abang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023 setelah resmi melarang media sosial berjualan seperti platform TikTok Shop.


Penerapan Permendag Nomor 31 2023 Diawasi Satgas, Siapa Saja Anggotanya?

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjawab pertanyaan awak media soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Sementara itu, TikTok Indonesia TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penerapan Permendag Nomor 31 2023 Diawasi Satgas, Siapa Saja Anggotanya?

Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan elektronik diawasi secara terpadu.


Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Mendag menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang merupakan hasil revisi dari Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan akan mulai mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop.


Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV

1 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas ketika ditemui di Kantor Kemendag, Selasa, 1 Agustus 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV

Zulhas menegaskan media sosial, seperti TikTok tidak boleh memiliki fitur Perdagangan atau layanan social commerce.


Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar operasi pasar di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Selasa 26 September 2023.
Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.