"Nah sekarang perlu pembahasan dari kementerian dan lembaga terkait, karena kan ada kepentingan sektoralnya ini," ucapnya.
Rapat pembahasan harmonisasi revisi Permendag Nomo 50 Tahun 2023 akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perindustrian. Pertemuan ini, tutur Isy, akan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah harmonisasi aturan selesai, ia mengatakan Kemendag akan meminta izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Kabinet untuk implementasi aturan ini.
Pilihan editor: Lagi, Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar