TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah akan melakukan harmonisasi aturan larangan jual barang impor pada 1 Agustus 2023. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan kementerian terkait akan melakukan rapat bersama Sekretariat Presiden untuk membahas kebijakan tersebut.
Adapun aturan ihwal larangan penjualan barang online dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"Jadi 1 Agustus itu pembahasan. Kalau misalnya ada penyempurnaan aturan, maka masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan di Kementerian terkait," kata Isy saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Ahad, 30 Agustus 2023.
Isy pun membeberkan rencana perbaikan dalam aturan tersebut. Salah satunya, revisi pengertian atau definisi umum mengenai social commerce. Social commerce sendiri merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store.
Dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah akan mengatur perdagangan dalam social commerce tersebut. Diantaranya larangan social commerce merangkap sebagai produsen. Pemerintah juga akan membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit.
Rapat pembahasan harmonisasi revisi Permendag Nomo 50 Tahun 2023