TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa naik gaji. Apa saja syaratnya?
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tidak ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK.
“Tentu (kenaikan gaji berkala) bagi mereka (PPPK) yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan," kata Anas, sapaannya, dalam keterangan resmi, Kamis, 27 Juli 2023.
Berikut persyaratan-persyaratannya:
Masa Kerja Golongan (MKG)
Syarat pertama adalah masa kerja golongan atau MKG. PPPK dengan MKG dua tahun bisa gaji naik berkala.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun," begitu bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permenpan RB 7/2023.
Namun, persyaratan itu tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala diberikan bagi yang telah mencapai satu tahun MKG.
"Dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun," bunyi Pasal 2 Ayat 2.
Penilaian Kinerja PPPK