TEMPO.CO, Jakarta - Meski pemerintah telah menetapkan sembilan rencana detail tata ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Ombudsman RI mengungkapkan pertanyaan di IKN masih memiliki banyak masalah. Salah satunya adalah status tanah yang masih tumpang tindih dengan pemerintah daerah setempat.
Anggota Ombudsman RI Dadan mengatakan, ada beberapa desa yang sebagiannya wilyahnya masuk ke IKN dan di luar delineasi yang ditetapkan. Imbasnya, terjadi tumpang tindih kewenangan antara Otorita IKN dan Pemerintah Daerah.
"Jangan sampai ada kecamatan atau desa di bawah kabupaten, tapi wilayahnya juga ada yang masuk IKN. Masa di desa itu ada dua otoritas, akhirnya tumpang tindih kewenangan," ujar Dadan saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperjelas terlebih dahulu semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini betul-betul terbentu. Jika tidak, ia memperkirakan akan ada permasalahan di wilayah delineasi IKN yang bersinggungan dengan wilayah administratif.
Dadan pun menilai kondisi tersebut telah berimbas pada pelayanan pertanahan di IKN saat ini. Berdasarkan investigasi Ombudsman, semua kantor wilayah dan kantor pertanahan di IKN telah memberhentikan seluruh layanannya.
Hal tersebut terjadi setelah Kementerian ATR/BPN merilis Surat Edaran (SE) dengan Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara. Pada implementasinya, terjadi perluasan lingkup pengaturan dari SE tersebut.
Alhasil, tak hanya pengendalian peralihan hak atas tanah, tapi juga terjadi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah di kecamatan dan desa setempat. Serta terjadi penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.
"Nah itu akhirnya semua menghentikan pelayanan. Karena rata-rata camat ragu mana yang tetap perlu dilayani dan mana yang tidak boleh," ujar Dadan.
Selanjutnya: Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto telah menetapkan...