Sementara itu, Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto telah menetapkan sembilan RDTR menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26 Juli 2023, Hadi mengatakan Kepala OIKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36 ribu hektare dan sudah ditandatangani.
"Sehingga menyoal permasalahan tersebut, sudah selesai," ucap Hadi.
Adapun RDTR IKN mencakup sembilan wilayah perencanaan yang diperlukan sebagai acuan pembangunan. Sembilan wilayan perencanaan itu meliputi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, WP 5 IKN Timur 2, WP 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
Selain itu, Hadi mengklaim penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sudah berada di tahap akhir. Kendati demikian, ia tak menampik ada beberapa hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat. Dia pun meminta bantuan pemerintah daerah untuk mengejar sosialisasi ini.
Ihwal pengadaan tanah IKN, menurut Hadi, sudah selesai dan sebagian masih dalam proses pembayaran. Ia menuturkan ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, 7 paket sudah selesai dan 5 paket masih dalam proses kita selesaikan.
Adapun lima paket yang belum rampung itu, menurutnya, masih dalam proses pembayaran. Hadi menuturkan akan lebih baik pihaknya juga meminta bantuan pejabat pembuat komitmen (PPK), yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar pembayaran bisa dipercepat.
Pilihan Editor: 9 Rencana Detail Tata Ruang IKN Ditetapkan jadi Peraturan Kepala Otorita, Ini Rinciannya