TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjawab keluhan yang disampaikan pengusaha soal kewajiban memarkirkan dana devisa hasil ekspor (DHE) minimal tiga bulan di Indonesia.
Menurut Luhut, devisa hasil ekspor sangat penting bagi Indonesia karena nilainya dari sektor pertambangan saja bisa sampai US$ 9 miliar per tahun. devisa hasil ekspor
"Devisa hasil ekspor itu sangat penting. Devisa hasil ekspor itu bisa dana yang diputar dan tinggal di Indonesia," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 27 Juli 2023.
Selain itu, Luhut menyebut tidak semua devisa hasil ekspor wajib disimpan di dalam negeri selama tiga bulan. Aturan ini, kata Luhut hanya berlaku untuk usaha yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250 ribu.
Menurut Luhut, dengan adanya uang yang terparkir selama tiga bulan dana tersebut akan berbunga sehingga bakal menambah cadangan devisa negara hingga lebih dari US$ 300 miliar per tahun.
"Nah, iya, tapi karena mereka (pengusaha) tidak mengerti, semua pemerintah sangat aware mengenai itu (devisa hasil ekspor). Jadi udah lama kami diskusikan dengan para pengusaha," kata Luhut.
Dari hasil diskusi tersebut, disepakati bahwa devisa hasil ekspor di bawah US$ 250 ribu per tahun tidak akan diwajibkan memarkirkan devisa hasil ekspor. Luhut mencontohkan seperti ekspor sektor perikanan yang memiliki margin kecil, tidak dikenakan karena akan memberatkan pengusaha.
Luhut mengklaim sudah mengumumkan kebijakan ini melalui Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Selanjutnya: Sejak 2019....