Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksportir Keberatan soal Devisa Hasil Ekspor Parkir di Indonesia, Luhut: Mereka Tidak Mengerti

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi mengumumkan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit, yang akan dimulai pada 20 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi mengumumkan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit, yang akan dimulai pada 20 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

Sejak 2019

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur soal devisa hasil ekspor ini telah diteken Jokowi sejak 2019. Berdasarkan beleid tersebut, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, khusus devisa berupa devisa hasil ekspor sumber daya alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“Devisa hasil ekspor SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Kamis, 24 Januari 2019.

Dengan adanya aturan ini, para eksportir mesti menempatkan devisa hasil ekspor sember daya alamnya ke dalam rekening khusus di perbankan yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Penempatan devisa hasil ekspor SDA itu wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftarn pemberitahuan pabean ekspor.

“Ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia,” bunyi Pasal 4 ayat (3) beleid tersebut. Selanjutnya, bunga deposito yang dananya bersumber dari rekening khusus devisa hasil ekspor SDA itu dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, dalam beleid itu juga tercantum bahawa devisa hasil ekspor SDA pada rekening khusus itu dapat digunakan eksportir untuk sejumlah pembayaran, sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Pembayaran yang dimaksud adalah pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, serta keperluan lain dalam penanaman modal. Khusus untuk pinjaman, wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.

"Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,” bunyi Pasal 7 PP ini. Apabila escrow account telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya PP tersebut, eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing paling lama 90 hari sejak beleid itu diundangkan.

Ke depan, pengawasan atas kewajiban eksportir memasukkan devisa hasil ekspor SDA ke sistem keuangan Indonesia dan penggunaan devisa hasil ekspor SDA akan dilakukan oleh Bank Indonesia. Sementara pengawasan escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, menurut PP ini, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila dalam keberjalanannya pelaku ekspor tidak menjalankan ketentuan sesuai beleid itu, maka akan ada sanksi administratif berupa denda administratif, larangan melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Pilihan Editor: Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

44 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Tempo/Novali Panji
Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

Mendag Zulkifli Hasan klaim neraca perdagangan surplus tapi ekspor turun.


Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

1 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Tempo/Novali Panji
Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.


Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

4 jam lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.


Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

7 jam lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.


Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

16 jam lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memberikan analisis soal nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS belakangan ini.


Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

1 hari lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.


Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.


BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

1 hari lalu

Kawasan industri berbasis nikel Indonesia Morowali Industrial Park atau PT IMIP di Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah, Ahad, 31 Desember 2023. Industri nikel menempatkan Sulawesi Tengah di posisi ke empat secara nasional dengan realisasi investasi tertinggi setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur. ANTARA/Mohamad Hamzah
BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

BPS menyebut nilai ekspor komoditas nikel dan barang daripadanya mengalami kenaikan sebesar US$ 210,6 juta atau 45,85 persen pada April 2024.


Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

4 hari lalu

Petugas mengisi Premium ke tangki sepeda motor di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018. Kenaikan harga minyak dunia menyebabkan Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi, Pertamax, menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non-PSO Rp 9.800 per liter. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

Isu penghapusan BBM pertalite dibantah Pertamina. Sebelumnya Luhut sebut penggantian pertalite dengan bioetanol. "Harus ke sana larinya," katanya.


Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

6 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.