TEMPO.CO, Probolinggo - Kabupaten Probolinggo berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) minimal sebesar Rp 5 miliar jika Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Paiton pensiun dini. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Pemkab Probolinggo Ugas Irwanto saat menanggapi peluncuran rencana tindak lanjut pendanaan transisi energi atau JETP (Just Energy Transition Partnership) yang salah satu konsekwensinya adalah pensiun dini PLTU batu bara.
PLTU Paiton adalah salah satu dari tiga PLTU Batubara selain PLTU di Langkat dan Cilacap, yang penutupannya bakal berdampak pada berbagai indikator ekonomi di daerah tersebut. Sementara, Kabupaten Probolinggo merupakan daerah tempat PLTU Paiton beroperasi. PLTU Paiton berada di Kecamatan Paiton, berbatasan dengan wilayah Kabupaten Situbondo.
Ugas mengatakan potensi kehilangan PAD dari sektor pajak saja, bila PLTU Paiton ditutup, adalah sekitar hampir Rp 5 miliar per tahun. "Ini belum termasuk pajak penerangan jalan umum (PPJU 10 persen dari rekening listrik pelanggan PLN)," ujar Ugas kepada TEMPO, Jumat, 21 Juli 2023.
Ugas mengaku belum mengetahui rencana pensiun dini PLTU Paiton. "Saya baru mendengar dari anda tentang ini," kata Ugas.
Menurut Ugas, penutupan PLTU Paiton secara otomatis berdampak pada pengurangan karyawan yang berarti akan menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Probolinggo. "Jumlah pengangguran akan meningkat dan menjadi beban tugas pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan," ujarnya.
Ia berharap ada solusi kalaupun penutupan PLTU Paiton tidak bisa dihindarkan. "Tentunya pemerintah daerah juga akan berusaha keras untuk membuka akses peluang kerja disamping juga meningkatkan PAD," kata Ugas.
Sebelumnya, hasil studi yang diungkapkan CELIOS bekerja sama dengan Yayasan Indonesia CERAH yang diluncurkan pada 18 Juli 2023 menunjukkan bahwa dampak pensiun dini PLTU batubara akan berdampak pada berbagai indikator ekonomi di daerah tempat PLTU beroperasi.
Karena itu, peluncuran rencana tindak lanjut pendanaan transisi energi atau JETP (Just Energy Transition Partnership) pada 16 Agustus 2023 mendatang perlu melibatkan berbagai unsur salah satunya Pemerintah Daerah.