TEMPO.CO, Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel sebuah SPBU Pertamina di kawasan di Jalan Palagan Kelurahan Sariharjo, Ngaglik Sleman pada Kamis 20 Juli 2023.
Penyegelan dilakukan karena SPBU itu diketahui berdiri di tanah kas desa (TKD) yang belum mendapat izin dari Gubernur DIY.
"Terkait penyegelan yang dilakukan pihak Satpol PP DIY di SPBU 44.555.09 itu kami telah meminta keterangan pihak pemilik," kata Area Manager Communication Relation & CSR Regional JBT PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho Kamis petang.
Dari keterangan pemilik, Pertamina mendapati fakta bahwa SPBU yang disegel tersebut belum menyelesaikan perijinan penggunaan lahan tanah kas desa yang menjadi lokasi SPBU.
"Ijin penggunaan lahan SPBU itu seharusnya telah berakhir sejak tahun 2022 lalu, namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan izin lahan," kata Brasto.
Atas permasalahan tersebut, Pertamina telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen.
"Kami juga telah memberikan teguran berupa membekukan pengiriman supply BBM ke SPBU terkait hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," kata dia.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan SPBU di Jalan Palagan itu disegel karena beroperasi tanpa memegang izin penggunaan tanah kas desa dari Gubernur DIY.
Penyegelan SPBU seluas 1600 meter persegi yang berdiri sejak 2001 itu dilakukan setelah Satpol PP DIY melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada pemilik usaha pada 11 Juli 2023 lalu.
Pemilik SPBU saat pemanggilan itu dalam pernyataan tertulis bersedia menghentikan aktivitasnya namun ternyata nekat beroperasi sehingga ditutup paksa.
"Penyegelan pada SPBU karena masa berlaku izin pemanfaatan tanah kas desa tersebut telah habis masanya dan belum mendapatkan izin penggunaan yang baru dari Gubernur DIY," kata dia.
Pilihan Editor: Alasan Luhut Sebut OTT KPK Kampungan