TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan yang mengatur tentang besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang ditandatangani oleh Kepala Negara pada 12 Juli 2023 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
Pada Pasal 1 Perpres Nomor 44 Tahun 2023, disebutkan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur Kepala Biro Otorita IKN akan mendapatkan hak keuangan setiap bulan dengan fasilitas lainnya. Adapun hak keuangan yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kerja.
Lantas, berapa gaji yang akan dimiliki oleh pejabat Otoritas IKN? Berikut rangkuman informasi mengenai daftar gaji pejabat otoritas IKN.
Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Kelas Jabatan 17-14
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 44 Tahun 2023 disebutkan bila besaran gaji pokok serta tunjangan melekat bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur Kepala Biro Otoritas IKN akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk tunjangan kinerjanya akan diberikan sesuai dengan kelas jabatannya.
Berikut rincian tunjangan kinerja bagi pejabat Otoritas IKN kelas jabatan 17-14:
- Kelas Jabatan 17 atau Sekretaris Otoritas IKN : Rp 98.152.220
- Kelas Jabatan 16 atau Deputi Otoritas IKN : Rp 82.814.888
- Kelas Jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN: Rp 67.480.566
- Kelas Jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otoritas IKN: Rp 62.672.646