Gaji, Tunjangan, dan Dana Operasional Wakil Otorita IKN
Wakil Otorita IKN memiliki hak keuangan dan fasilitas yang sama seperti Kepala Otoritas. Hal yang membedakan adalah besaran dari hak keuangan tersebut. Berikut rincian hak keuangan Wakil Otoritas IKN berupa gaji, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerjanya:
- Gaji pokok: Rp 4.899.300
- Tunjangan melekat: Rp 634.770
- Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
- Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800
Maka, besaran gaji dan hak keuangan yang akan diterima Wakil Kepala Otorita IKN adalah Rp 155.180.670 per bulan. Sementara itu, dana operasionalnya sebesar Rp 145.000.000 dan diberikan dalam dua ketentuan, yakni 80 persen lumpsum dan 20 persen untuk operasional lainnya.
RADEN PUTRI |AMY HEPPY
Pilihan Editor: Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023?