Gaji, Tunjangan, dan Dana Operasional Kepala Otorita IKN
Sebelumnya, Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN.
Dalam peraturan itu, disebutkan jika Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat yang berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan/beras, tunjangan kinerja, dan dana operasional. Adapun pemberian hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Berikut rincian gaji, hak keuangan, dan fasilitas Kepala Otoritas IKN:
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan melekat: Rp 648.840
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000
Besaran gaji dan hak keuangan yang akan diterima Kepala Otorita IKN adalah Rp 172.718.840 per bulan. Sementara itu, untuk dana operasionalnya sebesar Rp 178.000.000.
Sebagai informasi, dana operasional ini memiliki ketentuan diberikan sebesar 80 persen lumpsum dan 20 persen untuk mendukung operasional yang lainnya. Lumpsum adalah metode pembayaran yang dilakukan hanya dengan satu kali bayar.