Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penumpang Batik Air Berulah, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Reporter

image-gnews
Batik Air. Dok. Lion Group
Batik Air. Dok. Lion Group
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPesawat Batik Air rute Jakarta ke Gorontalo dengan nomor penerbangan ID-6242 terpaksa kembali ke bandara asal (return to base). Keputusan itu diambil setelah salah satu penumpang melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan selama perjalanan. Lantas, bagaimana kronologi penumpang Batik Air berulah usai lepas landas 30 menit? 

Kronologi Penumpang Batik Air Berulah

Penerbangan ID-6242 dimulai pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta (kode IATA: CGK) dan dijadwalkan untuk tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 WITA. Penerbangan yang menggunakan pesawat jenis Airbus 320-200 PK-BKK itu mengangkut 6 kru dan 126 penumpang. 

1.    Rusak Lapisan Mika Penutup Jendela

Menurut Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, pilot memutuskan untuk kembali mendarat ke bandara asal lantaran salah satu tamu laki-laki, MS (25) yang duduk di kursi 24C berperilaku tidak tenang. Tak hanya itu, MS merusak mika yang melapisi kaca jendela. 

Dilansir dari wheelermicamines.com, diketahui penggunaan mika dalam komponen pesawat terbang karena memiliki sifat tahan panas. Selain itu, mika menunjukkan indeks bias yang bergantung pada polarisasi dan arah perambatan cahaya, sehingga memberi perlindungan dari sinar matahari. 

2.    Kru Pesawat Coba Menenangkan Penumpang

Kru Batik Air yang mengetahui perilaku tidak wajar dari salah seorang penumpang, berusaha untuk menenangkan. Tindakan tersebut menjadi prosedur penanganan standar bagi tamu yang tidak disiplin atau membahayakan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. 

3.    Pilot Putuskan Kembali ke Bandara Soekarno-Hatta

Akhirnya, pilot memutuskan untuk menerbangkan pesawat kembali ke Bandara Soekarno-Hatta. Salah satu unit pesawat dengan nomor penerbangan ID-6242 itu mendarat dengan normal di landasan pacu. 

Dinukil dari Jurnal Manajemen Dirgantara (2019) karya Prayudhista, pilot yang mengambil keputusan return to base (RTB) tidak bisa sembarangan. RTB dapat dilakukan apabila terjadi dua faktor, yaitu faktor teknis dan non-teknis. Faktor teknis umumnya menyangkut gangguan pada sistem pesawat atau uncontrollable engine fire. Sedangkan secara non-teknis, misalnya kondisi penumpang yang sakit keras dan sebagainya. 

Syarat RTB yang juga harus dipenuhi, yaitu jarak bandara awal dalam radius kurang dari satu jam, cuaca pendaratan mendukung, berat pesawat sesuai untuk mendarat, serta sudah melakukan koordinasi antara pilot, awak kabin, dan pihak pemandu lalu lintas penerbangan atau Air Control Traffic (ATC). 

4.    Penumpang Dibawa Petugas Keamanan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penumpang Batik Air yang berulah, MS langsung digiring petugas keamanan (Aviation Security) untuk dimintai keterangan, diperiksa, serta ditangani lebih lanjut. Sementara itu, seluruh tamu lainnya diarahkan ke ruang tunggu untuk mendapatkan informasi dan pelayanan penerbangan kembali. 

5.    Maskapai Siapkan Jadwal Penerbangan untuk Penumpang Lain

Kata Danang, Batik Air telah menyiapkan penerbangan baru dengan pesawat lain. Namun, karena persiapan penggantian unit membutuhkan waktu cukup signifikan, penumpang diminta untuk menunggu. Tujuannya supaya penerbangan menjamin kenyamanan dan keselamatan para tamu. 

“Penerbangan ID-6242 mengudara kembali menggunakan Airbus 320-200 registrasi PK-BKL pukul 09.09 WIB dan mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pukul 13.00 WITA,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/07/2023). 

6.    Ancaman Sanksi

Penumpang Batik Air yang berulah terancam sanksi akibat merusak peralatan dan perlengkapan pesawat sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hukuman pidana yang mengintai maksimal 15 tahun penjara, sedangkan denda minimal Rp100 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. 

Perusakan fasilitas pesawat yang dimaksud dalam UU Penerbangan. mencakup pelanggaran ketertiban dan ketentraman selama perjalanan, perbuatan asusila, pengambilan atau merusak peralatan, serta pengoperasian alat elektronika yang mengganggu navigasi sehingga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan. 

Pilihan editor: Terpopuler: Ulah Penumpang Pesawat Batik Air, Tunjangan Kinerja Sekretaris Otorita IKN Tembus Rp 98 Juta

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Cara Check In Online Tiket Pesawat Tanpa Harus Antri

11 jam lalu

Cara check in online tiket pesawat. Foto: Canva
4 Cara Check In Online Tiket Pesawat Tanpa Harus Antri

Cara check in online tiket pesawat mudah dilakukan. Anda bisa melakukannya lewat aplikasi atau website resmi maskapai pesawat.


Apakah Boleh Membawa Makanan di Pesawat? Ketahui Aturannya

11 jam lalu

Apakah boleh membawa makanan di pesawat? Foto: Canva
Apakah Boleh Membawa Makanan di Pesawat? Ketahui Aturannya

Ada sejumlah aturan yang mesti ditaati penumpang, termasuk perihal membawa makanan di dalam pesawat. Berikut ini informasinya.


Jenis Koper yang Tahan Banting untuk Liburan dan Tips Memilihnya

16 jam lalu

Jenis koper tahan banting. Foto: Canva
Jenis Koper yang Tahan Banting untuk Liburan dan Tips Memilihnya

Sebelum bepergian, ketahui beberapa jenis koper yang tahan banting untuk liburan. Cek bahan paling bagus untuk koper dan tips memilihnya.


Pengidap klaustrofobia Sebaiknya Hindari Kursi Ini di Pesawat

17 jam lalu

Ilustrasi kursi pesawat. Unsplash.com/Markus Winkler
Pengidap klaustrofobia Sebaiknya Hindari Kursi Ini di Pesawat

Kedua kursi pesawat ini berada di dekat jendela, jadi tampak menarik. Namun, kursi ini memiliki kekurangan yang tidak disadari banyak penumpang.


KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan Kereta Api Taksaka Tambahan saat Libur Panjang

23 jam lalu

Sejumlah penumpang hormat kepada bendera Merah Putih yang dibawa oleh petugas KAI Daop 1 di dalam gerbong Kereta Api Taksaka di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 17 Agustus 2021. Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, PT Kereta Api Daerah Operasi 1 melakukan pembentangan bendera merah putih yang diiringi lagu Indonesia Raya saat keberangkatan kereta api serta membagikan ratusan bingkisan kepada para penumpang. TEMPO/M Taufan Rengganis
KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan Kereta Api Taksaka Tambahan saat Libur Panjang

KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengoperasikan KA Taksaka tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.


Kritisi Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat Transportasi: Angkutan Umum, Tarifnya Umum

1 hari lalu

Sejumlah penumpang berdesakan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kritisi Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat Transportasi: Angkutan Umum, Tarifnya Umum

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengkritisi rencana pemerintah menaikkan tarif KRL berbasis NIK.


Benarkah Ibu Hamil Tidak Boleh Naik Pesawat Komersil?

1 hari lalu

Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Benarkah Ibu Hamil Tidak Boleh Naik Pesawat Komersil?

Berikut aturan terkait ibu hamil yang dikeluarkan sejumlah maskapai penerbangan komersial.


Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?

2 hari lalu

Erina Gudono mengenakan kebaya rancangan Didiet Maulana saat menggelar upacara tujuh bulan kehamilan/Foto: Instagram/Didiet Maulana
Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?

Pernyataan Budi Arie Setiadi soal penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menarik perhatian publik sejak kemarin.


10 Barang yang Boleh Dibawa dari Pesawat, Masker Mata hingga Piama

3 hari lalu

Ilustrasi pemakaian penutup mata di pesawat. Shutterstock
10 Barang yang Boleh Dibawa dari Pesawat, Masker Mata hingga Piama

Sebagian barang dari pesawat itu hanya bisa sekali pakai atau tidak dapat digunakan bergantian sehingga bisa dibawa pulang oleh penumpang.


Selain Keselamatan, Inilah Alasan Airplane Mode Perlu Diaktifkan saat di Berada di Pesawat

3 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat (pixabay.com)
Selain Keselamatan, Inilah Alasan Airplane Mode Perlu Diaktifkan saat di Berada di Pesawat

Umumnya maskapai penerbangan meminta penumpang mengaktifkan mode pesawat, ada alasan selain demi keselamatan.