"Semua daerah harapannya sudah punya Mal Pelayanan Publik. Harapan kami ke depan, daerah-daerah yang punya anggaran bisa direncanakan dengan baik, bangun yang besar. Tapi bagi daerah-daerah yang anggarannya terbatas tidak perlu bangunan besar," ujar Azwar Anas.
Azwar Anas menambahkan, ke depan, kementeriannya juga akan melakukan monitoring serta mendorong agar dapat berkembang.
Bahkan, di beberapa daerah, Kementerian PAN RB akan memberikan ruang supaya bisa masuk ke Mal Pelayanan Publik digital.
"Karena ini akan berdampak pada tingkat kepuasan publik. Nanti ke depan, investai bisa tumbuh dengan penyatuan perizinan di satu tempat di Mal Pelayanan Publik, tandas Azwar Anas.
Mal Pelayanan Publik di Indonesia ini sudah mulai diadaptasi sejak 2017 silam. Pada awal kebijakan Mal Pelayanan Publil ditetapkan empat Mal Pelayanan Publik percontohan, yakni di Provinsi DKI Jakarta, Kota Batam, Kota Surabaya, dan Kabupaten Banyuwangi. Hingga kini, sudah ada 120 daerah di Indonesia yang memiliki Mal Pelayanan Publik.
Pilihan Editor: Project S TikTok Shop Bikin Khawatir Menteri Teten, Indonesia Bakal Kebanjiran Produk China?