Selain itu, bendahara negara ini juga mengungkap beberapa hal yang akan dilaksanakan di semester II, seperti TKD pelaksanaan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang sudah dilakukan sejak semester I. Termasuk menerapkan dana alokasi umum (DAU) dengan persyaratan untuk pembayaran berdasarkan pelayanan pendidikan kesehatan dan pekerjaan umum.
Kemenkeu juga sudah mendapatkan estimasi untuk membentuk empat daerah otonomi baru. Yang pasti, kata Sri Mulyani, akan menaikkan belanja. Insentif fiskal juga akan diberikan untuk 62 daerah tertinggal agar mereka bisa mengejar. “Lalu, untuk dana desa, kami fokuskan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan Kemenkeu akan mulai melaksanakan dana bagi hasil sawit yang merupakan dana bagi hasil baru Rp 3,4 triliun yang dibayar di semester II. Ditambah, juga akan membayar insentif untuk daerah-daerah yang berprestasi dalam pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, dan meningkatkan investasi dan pelaksanaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Ada Rp 3 triliun yang akan kami berikan sebagai hadiah atas prestasi daerah. Untuk insentif desa ada Rp 2 triliun yang akan kami bayarkan sebagai insentif, diukur dari perbaikan dan prestasi tata kelola di desa,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Waspada Modus Pinjol Ilegal Terbaru Tawarkan Pekerjaan e-Commerce