Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada Modus Pinjol Ilegal Terbaru Tawarkan Pekerjaan e-Commerce

image-gnews
 Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman onlien atau pinjol marak digunakan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dana cepat. Namun, bukan untuk kebutuhan prioritas, melainkan pinjol lebih sering digunakan untuk menunjang kebutuhan tersier, seperti membeli tiket konser dan pergi berlibur.

Akibatnya, banyak orang yang dengan mudah termakan oleh modus-modus baru pinjol ilegal. Modus terbaru dari pinjol ilegal yang sekarang ramai dilakukan adalah menawarkan pekerjaan atau lowongan kerja dan e-commerce. Dua modus terbaru itu dengan cepat menggiurkan banyak orang untuk ikut masuk terperangkap. 

Mengutip Antaranews, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengimbau masyarakat yang hendak melamar pekerjaanke perusahaan yang bergerak dibidang pinjaman online diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut  mendaftar sebagai pegawai pinjol ilegal ini," katanya, sembari mengingatkan potensi terjerat hukuman pidana.

Pinjol ilegal yang setiap hari memiliki modus terbaru untuk mendapatkan korban semakin marak terjadi. Akibatnya, penting untuk seseorang memperhatikan hal berikut ini agar lebih waspada terhadap pinjol ilegal. Merangkum Tempo.co, berikut adalah hal-hal yang harus diwaspadai dalam pinjol ilegal, yaitu:

1. Iklan yang menarik perhatian

Biasanya, pinjol ilegal memasang iklan yang mencolok, termasuk berupa iklan lowongan kerja. Akibatnya, banyak korban tergiur dan mengikuti pinjol dari iklan tersebut. Jika mendapatkan iklan yang menarik perhatian tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang sehingga dapat ditangani dengan baik dan tegas.

2. Peminjaman dengan jasa besar

Banyak orang langsung tergiur dengan pinjol yang memiliki peminjaman jasa besar. Padahal, peminjaman jasa besar dapat memberikan kerugian besar bagi seseorang. Akibatnya, hindari pinjaman jasa besar dengan tidak mudah percaya iklan-iklan yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  atau lembaga resmi tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Mencermati syarat dan ketentuan pinjol

Sebelum melakukan pinjol, seseorang harus lebih teliti memahami syarat dan ketentuan pinjaman. Periksa terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku dari penyedia pinjol.

4. Mengunduh aplikasi pinjol melalui aplikasi resmi

Jika ingin melakukan pinjol secara legal, pastikan mengunduh aplikasi melalui penyedia layanan resmi, seperti Google Play Store atau App Store. Selain itu, aplikasi pinjol legal juga dapat diakses melalui laman resmi perusahaan pinjol.

5. Memeriksa perusahaan pinjol di laman resmi OJK

Memeriksa perusahaan pinjol melalui laman resmi OJK di www.ojk.go.id. Pastikan pula memeriksa legalitas dan rekam jejak digital perusahaan tersebut untuk memastikan kebenaran penyedia pinjol secara resmi. Jika ada pinjol yang menyatakan telah terdaftar di OJK atau memasukkan logo OJK, jangan langsung percaya dengan mudah, harus diperiksa dengan cermat.  

6. Penyalahgunaan data pribadi

Biasanya, pinjol akan meminta seseorang untuk memasukkan data pribadi. Namun, tidak semua data pribadi diberikan kepada pinjol legal hanya akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Akibatnya, perlu diwaspadai, jika persyaratan pinjol yang meminta izin untuk mengakses kontak di gawai, foto kartu ATM, sampai foto pribadi memegang kartu identitas diri. Sebab, persyaratan tersebut termasuk dalam pinjol ilegal.

7. Tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utangnya

Berdasarkan antaranews, pinjol legal cenderung patuh terhadap rambu-rambu aturan karena diawasi oleh OJK sehingga tidak menagih melebihi pokok hutangnya. Sementara itu, pinjol ilegal memiliki perilaku sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan dapat di atas dua kali atau belasan kali lipat lebih banyak dari pinjaman pokok.

Pilihan Editor: OJK Sebut Pengguna Pinjol Makin Meningkat, Bedakan Pinjol Ilegal dan yang Legal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

15 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

Seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan ditangkap atas kasus penipuan karena meretas Google Business Profile polsek hingga call center bank.


Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

17 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

Tiga anak balita meninggal dalam kebakaran di Cipinang, saat ibunya hendak menjemput anaknya di sekolah.


Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

1 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kebocoran data terbaru mencakup data NPWP yang ditengarai milik Presiden Jokowi dan keluarganya, serta sejumlah menteri.


Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

2 hari lalu

Ilustrasi anak meninggal, theage.com.au
Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

Seorang anak tewas setelah jatuh dari apartemen saat ditinggal ayahnya yang hendak menjemput istri pulang kerja di Tangerang.


Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

2 hari lalu

Suasana memanas ketika kelompok pendukung Arsjad Rasjid berhadapan dengan sejumlah preman yang dikerahkan oleh Anindya Bakrie, di Menara Kadin, Senin, 16 September 2024. Istimewa
Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

Staf Khusus Arsjad Rasjid melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Menara Kadin, Jakarta Selatan.


Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

2 hari lalu

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (kanan) dan tokoh betawi Nachrowi Ramli di Condet, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK


Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

2 hari lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

Polda Metro Jaya sebut Bos Brandoville Studios Cherry Lay bertolak ke luar negeri sejak 29 Agustus 2024.


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

2 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.


OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

3 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) memberikan hadiah untuk para pemenang kompetisi Wirausaha Muda Syariah dalam acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISRO) 2024 di Auditorium RRI, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Dok. Tempo
OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

ISFO merupakan salah satu upaya OJK untuk meliterasi dan menginklusi generasi muda.