Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada Modus Pinjol Ilegal Terbaru Tawarkan Pekerjaan e-Commerce

image-gnews
 Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman onlien atau pinjol marak digunakan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dana cepat. Namun, bukan untuk kebutuhan prioritas, melainkan pinjol lebih sering digunakan untuk menunjang kebutuhan tersier, seperti membeli tiket konser dan pergi berlibur.

Akibatnya, banyak orang yang dengan mudah termakan oleh modus-modus baru pinjol ilegal. Modus terbaru dari pinjol ilegal yang sekarang ramai dilakukan adalah menawarkan pekerjaan atau lowongan kerja dan e-commerce. Dua modus terbaru itu dengan cepat menggiurkan banyak orang untuk ikut masuk terperangkap. 

Mengutip Antaranews, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengimbau masyarakat yang hendak melamar pekerjaanke perusahaan yang bergerak dibidang pinjaman online diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut  mendaftar sebagai pegawai pinjol ilegal ini," katanya, sembari mengingatkan potensi terjerat hukuman pidana.

Pinjol ilegal yang setiap hari memiliki modus terbaru untuk mendapatkan korban semakin marak terjadi. Akibatnya, penting untuk seseorang memperhatikan hal berikut ini agar lebih waspada terhadap pinjol ilegal. Merangkum Tempo.co, berikut adalah hal-hal yang harus diwaspadai dalam pinjol ilegal, yaitu:

1. Iklan yang menarik perhatian

Biasanya, pinjol ilegal memasang iklan yang mencolok, termasuk berupa iklan lowongan kerja. Akibatnya, banyak korban tergiur dan mengikuti pinjol dari iklan tersebut. Jika mendapatkan iklan yang menarik perhatian tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang sehingga dapat ditangani dengan baik dan tegas.

2. Peminjaman dengan jasa besar

Banyak orang langsung tergiur dengan pinjol yang memiliki peminjaman jasa besar. Padahal, peminjaman jasa besar dapat memberikan kerugian besar bagi seseorang. Akibatnya, hindari pinjaman jasa besar dengan tidak mudah percaya iklan-iklan yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  atau lembaga resmi tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Mencermati syarat dan ketentuan pinjol

Sebelum melakukan pinjol, seseorang harus lebih teliti memahami syarat dan ketentuan pinjaman. Periksa terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku dari penyedia pinjol.

4. Mengunduh aplikasi pinjol melalui aplikasi resmi

Jika ingin melakukan pinjol secara legal, pastikan mengunduh aplikasi melalui penyedia layanan resmi, seperti Google Play Store atau App Store. Selain itu, aplikasi pinjol legal juga dapat diakses melalui laman resmi perusahaan pinjol.

5. Memeriksa perusahaan pinjol di laman resmi OJK

Memeriksa perusahaan pinjol melalui laman resmi OJK di www.ojk.go.id. Pastikan pula memeriksa legalitas dan rekam jejak digital perusahaan tersebut untuk memastikan kebenaran penyedia pinjol secara resmi. Jika ada pinjol yang menyatakan telah terdaftar di OJK atau memasukkan logo OJK, jangan langsung percaya dengan mudah, harus diperiksa dengan cermat.  

6. Penyalahgunaan data pribadi

Biasanya, pinjol akan meminta seseorang untuk memasukkan data pribadi. Namun, tidak semua data pribadi diberikan kepada pinjol legal hanya akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Akibatnya, perlu diwaspadai, jika persyaratan pinjol yang meminta izin untuk mengakses kontak di gawai, foto kartu ATM, sampai foto pribadi memegang kartu identitas diri. Sebab, persyaratan tersebut termasuk dalam pinjol ilegal.

7. Tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utangnya

Berdasarkan antaranews, pinjol legal cenderung patuh terhadap rambu-rambu aturan karena diawasi oleh OJK sehingga tidak menagih melebihi pokok hutangnya. Sementara itu, pinjol ilegal memiliki perilaku sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan dapat di atas dua kali atau belasan kali lipat lebih banyak dari pinjaman pokok.

Pilihan Editor: OJK Sebut Pengguna Pinjol Makin Meningkat, Bedakan Pinjol Ilegal dan yang Legal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

9 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

10 jam lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan Kepulauan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.