TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman onlien atau pinjol marak digunakan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dana cepat. Namun, bukan untuk kebutuhan prioritas, melainkan pinjol lebih sering digunakan untuk menunjang kebutuhan tersier, seperti membeli tiket konser dan pergi berlibur.
Akibatnya, banyak orang yang dengan mudah termakan oleh modus-modus baru pinjol ilegal. Modus terbaru dari pinjol ilegal yang sekarang ramai dilakukan adalah menawarkan pekerjaan atau lowongan kerja dan e-commerce. Dua modus terbaru itu dengan cepat menggiurkan banyak orang untuk ikut masuk terperangkap.
Mengutip Antaranews, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengimbau masyarakat yang hendak melamar pekerjaanke perusahaan yang bergerak dibidang pinjaman online diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
"Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut mendaftar sebagai pegawai pinjol ilegal ini," katanya, sembari mengingatkan potensi terjerat hukuman pidana.
Pinjol ilegal yang setiap hari memiliki modus terbaru untuk mendapatkan korban semakin marak terjadi. Akibatnya, penting untuk seseorang memperhatikan hal berikut ini agar lebih waspada terhadap pinjol ilegal. Merangkum Tempo.co, berikut adalah hal-hal yang harus diwaspadai dalam pinjol ilegal, yaitu:
1. Iklan yang menarik perhatian
Biasanya, pinjol ilegal memasang iklan yang mencolok, termasuk berupa iklan lowongan kerja. Akibatnya, banyak korban tergiur dan mengikuti pinjol dari iklan tersebut. Jika mendapatkan iklan yang menarik perhatian tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang sehingga dapat ditangani dengan baik dan tegas.
2. Peminjaman dengan jasa besar
Banyak orang langsung tergiur dengan pinjol yang memiliki peminjaman jasa besar. Padahal, peminjaman jasa besar dapat memberikan kerugian besar bagi seseorang. Akibatnya, hindari pinjaman jasa besar dengan tidak mudah percaya iklan-iklan yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi tertentu.
3. Mencermati syarat dan ketentuan pinjol
Sebelum melakukan pinjol, seseorang harus lebih teliti memahami syarat dan ketentuan pinjaman. Periksa terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku dari penyedia pinjol.
4. Mengunduh aplikasi pinjol melalui aplikasi resmi
Jika ingin melakukan pinjol secara legal, pastikan mengunduh aplikasi melalui penyedia layanan resmi, seperti Google Play Store atau App Store. Selain itu, aplikasi pinjol legal juga dapat diakses melalui laman resmi perusahaan pinjol.
5. Memeriksa perusahaan pinjol di laman resmi OJK
Memeriksa perusahaan pinjol melalui laman resmi OJK di www.ojk.go.id. Pastikan pula memeriksa legalitas dan rekam jejak digital perusahaan tersebut untuk memastikan kebenaran penyedia pinjol secara resmi. Jika ada pinjol yang menyatakan telah terdaftar di OJK atau memasukkan logo OJK, jangan langsung percaya dengan mudah, harus diperiksa dengan cermat.
6. Penyalahgunaan data pribadi
Biasanya, pinjol akan meminta seseorang untuk memasukkan data pribadi. Namun, tidak semua data pribadi diberikan kepada pinjol legal hanya akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Akibatnya, perlu diwaspadai, jika persyaratan pinjol yang meminta izin untuk mengakses kontak di gawai, foto kartu ATM, sampai foto pribadi memegang kartu identitas diri. Sebab, persyaratan tersebut termasuk dalam pinjol ilegal.
7. Tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utangnya
Berdasarkan antaranews, pinjol legal cenderung patuh terhadap rambu-rambu aturan karena diawasi oleh OJK sehingga tidak menagih melebihi pokok hutangnya. Sementara itu, pinjol ilegal memiliki perilaku sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan dapat di atas dua kali atau belasan kali lipat lebih banyak dari pinjaman pokok.
Pilihan Editor: OJK Sebut Pengguna Pinjol Makin Meningkat, Bedakan Pinjol Ilegal dan yang Legal