Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalam Satu Tahun Harta Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang Bertambah Rp 1,6 Miliar

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Wali Kota Pangkal Pinang, Maulan Aklil bersama Alex Yohansyah, warga Pangkal Pinang yang akan menyumbangkan satu unit pesawat tanpa mesin ke pemerintah. Foto: Antaranews
Wali Kota Pangkal Pinang, Maulan Aklil bersama Alex Yohansyah, warga Pangkal Pinang yang akan menyumbangkan satu unit pesawat tanpa mesin ke pemerintah. Foto: Antaranews
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang terbaru usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maulan diperiksa KPK usai aksi pamer harta yang dilakukan istrinya Monica Haprinda beberapa waktu lalu viral.

LHKPN terbaru milik Maulan Aklil yang disetorkan ke KPK bernomor harta kekayaan 177343 tanggal 13 Maret 2023 untuk periode tahun 2022. Dalam dokumen tersebut, total harta kekayaan terbaru yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 13.029.412.373.

Jumlah kekayaan Maulan Aklil bertambah Rp 1.649.000.000 jika dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 11.380.412.373.

Kenaikan harta kekayaan Maulan Aklil adalah pada tanah dan bangunan. Maulan Aklil melaporkan memiliki 55 bidang tanah yang tersebar di Kota Palembang, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat yang didapat dari hibah tanpa akta hingga hasil sendiri. Total harta Maulan Aklil dari tanah dan bangunan mencapai Rp 12.685.200.000. Tahun sebelumnya, dia melaporkan memiliki 11 bidang tanah dan bangunan dengan total Rp 11.105.200.000.

Untuk data harta dari alat transportasi dan mesin, Maulan Aklil dalam LHKPN terbarunya melaporkan memiliki enam mobil terdiri mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 dengan nilai Rp 220.000.000, motor Honda tahun 2016 dengan nilai Rp 15.000.000, mobil Toyota Alphard tahun 2011 dengan nilai Rp 450.000.000, mobil Honda HRV tahun 2016 dengan nilai Rp 280.000.000, mobil Audi A6 tahun 2015 dengan nilai Rp 380.000.000 dan mobil Daihatsu Hardtop RF10 tahun 2008 dengan nilai Rp 150.000.000. Total harta terbaru Maulan Aklil dari alat transportasi mencapai Rp 1.495.000.000.

Sama dengan dari tanah dan bangunan, data harta Maulan Aklil dari alat transportasi dan mesin juga bertambah jika dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya. Sebelumnya, dia hanya melaporkan memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 dengan nilai total kekayaan hanya Rp 220.000.000.

Pada data kekayaan dari harta bergerak lainnya, Maulan Aklil dalam LHKPN terbaru melaporkan memiliki Rp 1.100.000 yang di LHKPN sebelumnya tidak ada. Untuk kas dan setara kas, Maulan Aklil tercatat melaporkan memiliki harta Rp 705.212.373 pada LHKPN sebelumnya dia melaporkan Rp 55.212.373.

Dalam LHKPN terbaru, Maulan Aklil melaporkan memiliki utang sebesar Rp 2.956.000.000. Sedangkan di LHKPN sebelumnya dia menyebut tidak memiliki hutang sama sekali. 

Dengan demikian total harta kekayaan Maulan Aklil terbaru dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas dikurangi hutang mencapai Rp 13.029.412.373.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengatakan hasil pemeriksaan data keuangan dan aset yang dimiliki Maulan Aklil belum ditemukan bukti adanya ketidakwajaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Belum ditemukan indikasi adanya suap dan gratifikasi dari data keuangan dan aset yang dimiliki," ujar Pahala kepada Tempo, Rabu, 14 Juni 2023 lalu.

Meski LHKPN Dinilai wajar, kata Pahala, KPK belum menutup kasus pemeriksaan Maulan Aklil karena masih ada tahapan yang masih perlu dilakukan penyidik.

"Masih ada beberapa prosedur pemeriksaan yang masih perlu dilakukan. Kasusnya belum ditutup," ujar dia.

Pahala mengaku belum mengetahui ada atau tidak rencana penyidik KPK melakukan pemanggilan kembali terhadap Maulan Aklil.

"Data keuangan sudah kami periksa di kantor. Untuk aset kami sudah ke lapangan. Namun saya belum tahu apakah akan ada pemanggilan pemeriksaan lagi atau keterangan yang diberikan sebelumnya sudah dinilai cukup," ujar dia.

Menurut Pahala, KPK juga belum menemukan adanya aset Maulan Aklil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. "Untuk perbaikan (LHKPN) juga belum ada sejauh ini," ujar dia.

Pemeriksaan LHKPN Maulan Aklil dilakukan KPK setelah aksi pamer harta kekayaan yang dilakukan istrinya Monica Haprinda viral di media sosial. Monica Haprinda dalam postingan di media sosial miliknya kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan menggunakan tas mahal dan liburan ke luar negeri.

Sedangkan untuk laporan gratifikasi, Maulan Aklil dilaporkan oleh bawahannya sendiri yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021.

Pilihan Editor: KPK Minta Kemenkeu Evaluasi Pengawasan Internal Buntut Kasus Rafael Alun, Ini Komentar Stafsus Sri Mulyani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

15 menit lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

21 menit lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

Selain ketiga sopir Sahbirin Noor tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya.


KPK Nyatakan Kaesang Nebeng Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi Karena Sudah Terpisah dari Orang Tua

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Nyatakan Kaesang Nebeng Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi Karena Sudah Terpisah dari Orang Tua

KPK menyatakan fasilitas jet pribadi yang dipakai Kaesang Pangarep bukan gratifikasi karena sudah terpisah dari orang tuanya yang presiden.


Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

Eks Pimpinan KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata bisa mengganggu iklim penindakan di lembaga anti rasuah.


Kasus Suap Sahbirin Noor, KPK Periksa Belasan Saksi untuk Dalami Aliran Uang

14 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Sahbirin Noor, KPK Periksa Belasan Saksi untuk Dalami Aliran Uang

KPK memeriksa sopir hingga ajudan Sahbirin Noor.


Kemendagri Tunjuk Pejabat KPK Jadi Pj Bupati Ciamis

15 jam lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dalam seminar nasional 'Arah Kebijakan Transportasi Nasional dan Penguatan Angkutan Umum Perkotaan di Indonesia' di Aula Timur, kampus ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Senin, 14 Oktober 2024. Dok. Pemprov Jawa Barat
Kemendagri Tunjuk Pejabat KPK Jadi Pj Bupati Ciamis

Kemendagri menunjuk Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis


Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

Tiga direktur KPK akan menjadi penjabat atau Pj kepala daerah.


KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

KPK menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi Pertamina terkait kasus pengadaan LNG.


Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

21 jam lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (tengah) saat memimpin rapat terkait kesiapan desk pilkada secara hybrid dari Command Center Gedung B, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.  ANTARA/HO-Puspen Kemendagri
Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri menunjuk tiga Direktur KPK menjadi penjabat kepala daerah. Siapa saja?


Ragam Pendapat Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

21 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ragam Pendapat Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung harus membuktikan ada niat jahat dan kesengajaan memperkaya diri atau orang lain pada tersangka, termasuk Tom Lembong.