TEMPO.CO, Pangkalpinang - Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang terbaru usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maulan diperiksa KPK usai aksi pamer harta yang dilakukan istrinya Monica Haprinda beberapa waktu lalu viral.
LHKPN terbaru milik Maulan Aklil yang disetorkan ke KPK bernomor harta kekayaan 177343 tanggal 13 Maret 2023 untuk periode tahun 2022. Dalam dokumen tersebut, total harta kekayaan terbaru yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 13.029.412.373.
Jumlah kekayaan Maulan Aklil bertambah Rp 1.649.000.000 jika dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 11.380.412.373.
Kenaikan harta kekayaan Maulan Aklil adalah pada tanah dan bangunan. Maulan Aklil melaporkan memiliki 55 bidang tanah yang tersebar di Kota Palembang, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat yang didapat dari hibah tanpa akta hingga hasil sendiri. Total harta Maulan Aklil dari tanah dan bangunan mencapai Rp 12.685.200.000. Tahun sebelumnya, dia melaporkan memiliki 11 bidang tanah dan bangunan dengan total Rp 11.105.200.000.
Untuk data harta dari alat transportasi dan mesin, Maulan Aklil dalam LHKPN terbarunya melaporkan memiliki enam mobil terdiri mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 dengan nilai Rp 220.000.000, motor Honda tahun 2016 dengan nilai Rp 15.000.000, mobil Toyota Alphard tahun 2011 dengan nilai Rp 450.000.000, mobil Honda HRV tahun 2016 dengan nilai Rp 280.000.000, mobil Audi A6 tahun 2015 dengan nilai Rp 380.000.000 dan mobil Daihatsu Hardtop RF10 tahun 2008 dengan nilai Rp 150.000.000. Total harta terbaru Maulan Aklil dari alat transportasi mencapai Rp 1.495.000.000.
Sama dengan dari tanah dan bangunan, data harta Maulan Aklil dari alat transportasi dan mesin juga bertambah jika dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya. Sebelumnya, dia hanya melaporkan memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 dengan nilai total kekayaan hanya Rp 220.000.000.
Pada data kekayaan dari harta bergerak lainnya, Maulan Aklil dalam LHKPN terbaru melaporkan memiliki Rp 1.100.000 yang di LHKPN sebelumnya tidak ada. Untuk kas dan setara kas, Maulan Aklil tercatat melaporkan memiliki harta Rp 705.212.373 pada LHKPN sebelumnya dia melaporkan Rp 55.212.373.
Dalam LHKPN terbaru, Maulan Aklil melaporkan memiliki utang sebesar Rp 2.956.000.000. Sedangkan di LHKPN sebelumnya dia menyebut tidak memiliki hutang sama sekali.
Dengan demikian total harta kekayaan Maulan Aklil terbaru dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas dikurangi hutang mencapai Rp 13.029.412.373.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengatakan hasil pemeriksaan data keuangan dan aset yang dimiliki Maulan Aklil belum ditemukan bukti adanya ketidakwajaran.
"Belum ditemukan indikasi adanya suap dan gratifikasi dari data keuangan dan aset yang dimiliki," ujar Pahala kepada Tempo, Rabu, 14 Juni 2023 lalu.
Meski LHKPN Dinilai wajar, kata Pahala, KPK belum menutup kasus pemeriksaan Maulan Aklil karena masih ada tahapan yang masih perlu dilakukan penyidik.
"Masih ada beberapa prosedur pemeriksaan yang masih perlu dilakukan. Kasusnya belum ditutup," ujar dia.
Pahala mengaku belum mengetahui ada atau tidak rencana penyidik KPK melakukan pemanggilan kembali terhadap Maulan Aklil.
"Data keuangan sudah kami periksa di kantor. Untuk aset kami sudah ke lapangan. Namun saya belum tahu apakah akan ada pemanggilan pemeriksaan lagi atau keterangan yang diberikan sebelumnya sudah dinilai cukup," ujar dia.
Menurut Pahala, KPK juga belum menemukan adanya aset Maulan Aklil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. "Untuk perbaikan (LHKPN) juga belum ada sejauh ini," ujar dia.
Pemeriksaan LHKPN Maulan Aklil dilakukan KPK setelah aksi pamer harta kekayaan yang dilakukan istrinya Monica Haprinda viral di media sosial. Monica Haprinda dalam postingan di media sosial miliknya kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan menggunakan tas mahal dan liburan ke luar negeri.
Sedangkan untuk laporan gratifikasi, Maulan Aklil dilaporkan oleh bawahannya sendiri yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021.
Pilihan Editor: KPK Minta Kemenkeu Evaluasi Pengawasan Internal Buntut Kasus Rafael Alun, Ini Komentar Stafsus Sri Mulyani