TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melakukan evaluasi pengawasan internal kementerian tersebut setelah Andhi Pramono dan Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait hal tersebut.
"Bahwa masih ada kekurangan, ini menjadi catatan perbaikan," kata Prastowo pada Tempo, Senin, 10 Juli 2023.
Dia menuturkan, Kemenkeu menghargai apa yang disampaikan KPK. Pihaknya juga siap bekerja sama dengan lembaga antirasuah itu untuk perbaikan.
"Kemenkeu sedang menyiapkan program transformasi yang akan memperkuat layanan publik, sehingga memberi kepuasan tinggi dan manfaat optimal bagi stakeholders," ujar Prastowo.
Adapun saat ini, dia menjelaskan Kemenkeu terus memperkuat sistem pencegahan melalui three lines of defenses, whistleblowing system, dan digital surveillance, termasuk pengawasan di Medsos.
Selain itu, Prastowo menyampaikan Kemenkeu juga membuka partisipasi publik demi mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan terciptanya pengendalian dini.
"Sejauh ini pengawasan dan penindakan juga konsisten dilakukan, seiring transformasi kelembagaan yang dilakukan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Kemenkeu segera mengevaluasi pengawasan internalnya. Hal itu menyusul ditetapkan dan ditahannya dua mantan pejabatnya, yaitu Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
"Artinya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini tuh bisa kita cegah sejak awal," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 7 Juli 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Waspada Modus Pinjol Ilegal Terbaru Tawarkan Pekerjaan e-Commerce