- Waspada Dampak El Nino, Ini Permintaan Jokowi dan Bapanas
Presiden Joko Widodo meminta kementerian dan lembaga pemerintah mengantisipasi dampak El Nino, termasuk kemungkinan terjadi kemarau panjang yang menyebabkan kekeringan dan mempengaruhi perekonomian nasional.
"Antisipasi potensi musim kemarau panjang akibat El Nino," kata Presiden saat menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna Laporan Semester 1 Pelaksanaan APBN Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.
Presiden menyatakan, pasokan air lebih dari 5.000 embung dan 38 bendungan yang sudah dibangun oleh pemerintah harus dikelola dengan baik untuk menghadapi dampak El Nino. Dia mengingatkan pentingnya menekan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
"Meskipun riil kita sudah bangun ribuan, lebih dari 5.000 embung, bendungan juga sudah selesai 38, akan selesai menjadi 61 tahun depan, tapi tetap ini harus urusan pasokan air di embung dan bendungan betul-betul harus dikelola dengan baik dan juga potensi terjadinya karhutla dan lahan," ujar Jokowi dalam arahannya.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- Pajak Natura Resmi Berlaku, Pengamat: Sasar Kelompok Kaya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken peraturan terkait pajak natura. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, aturan tersebut menyasar kelompok kaya.
Aturan mengenai pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
"Ini adalah aturan turunan dari UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)," ungkap Fajry kepada Tempo melalui pesan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.
Dia menuturkan tujuan dari pajak atas natura ini adalah sistem pajak berkeadilan. Lebih lanjut, dia menilai pemberian natura menutup celah dalam menghindari pajak bagi orang kaya.
Dia mencontohkan fasilitas kendaraan dinas yang diterima pegawai dikenai pajak natura bagi yang penghasilan bruto per bulannya di atas Rp 100 juta lebih. Contoh lainnya, fasilitas tempat tinggal yang dikenai pajak natura yang senilai lebih dari Rp 2 juta per bulan.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: LRT Jabodebek akan Diresmikan Jokowi, Ini Sederet Faktanya