Setelah data memperoleh persetujuan pemilik, kata Indah, akan ada pemberitahuan terlebih dahulu penggunaan data untuk tujuan tertentu.
"Jadi, pemilik data tahu datanya akan digunakan untuk apa dan dipagari dari sisi keamanan dan perlindungan datanya," katanya.
Seluruh ketentuan tersebut juga berlaku pada proses data genomik seseorang lewat hadirnya layanan bioteknologi kesehatan di Indonesia.
"Jadi, tidak benar jika RUU Kesehatan membuka celah jual beli data genomik seseorang," katanya.
Pilihan editor: Dugaan Peretasan Data Perbankan, Dosen Unpad: BSI Harus Jelaskan ke Nasabah