Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klaim RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Data Pribadi, Kemenkes: Diatur Betul

image-gnews
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), Menpan RB Abdullah Azwar Anas (tengah) dan Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri) dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), Menpan RB Abdullah Azwar Anas (tengah) dan Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri) dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti mengemukakan RUU Kesehatan menjamin perlindungan data pribadi pasien.

"RUU Kesehatan ada bab khusus tentang teknologi kesehatan dan sistem informasi kesehatan. Di situ diatur betul setiap proses data pribadi wajib melakukan perlindungan data pribadi," kata Indah Febrianti dalam Dialog "Kemen-Cast" diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis 29 Juni 2023.

Ia mengatakan Indonesia saat ini memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah mengatur berbagai prinsip perlindungan data pribadi seseorang.

Menurut Indah, RUU Kesehatan mengakomodasi ketentuan tersebut untuk memastikan perlindungan data individu kesehatan seseorang. Salah satunya berkaitan dengan persetujuan dari pemilik data.

"Tidak perlu ada kekhawatiran data akan bocor, karena dipagari bagaimana jaminan perlindungan data pribadi dan di sana ada prinsip apa yang mendasari suatu proses data pribadi," katanya.

Kemenkes menyebutkan data kesehatan seseorang pada prinsipnya bisa digunakan, salah satunya untuk kepentingan umum.

Menunggu persetujuan pemilik data

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

6 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menerima naskah pandangan akhir mini fraksi dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Muhammad Rizal dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.  Sebanyak 7 fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan, sementara Demokrat dan PKS menolak RUU itu dibawa ke paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

Terkait UU Kesehatan, Kemenkes telah meluncurkan portal khusus yang bisa diakses di laman resmi https://partisipasisehat.kemkes.go.id.


Bank Danamon Ungkap Modus Penipuan Call Center Palsu, Nasabah Diminta Waspada

8 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Bank Danamon Ungkap Modus Penipuan Call Center Palsu, Nasabah Diminta Waspada

Baru-baru ini ditemukan modus penipuan dengan mengatasnamakan call center Bank Danamon.


Mobil Modern Rentan Dilanda Masalah Data Pribadi, Kenapa?

10 hari lalu

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Mobil Modern Rentan Dilanda Masalah Data Pribadi, Kenapa?

Mobil modern yang dipasarkan saat ini dinilai rentan mengalami masalah data privasi. Berikut penjelasan lengkapnya:


RSUD Raja Ampat Terima Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri melalui Program Adaptasi

11 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
RSUD Raja Ampat Terima Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri melalui Program Adaptasi

Program ini telah menempatkan 18 dokter spesialis lulusan luar negeri di berbagai wilayah Indonesia.


Serangan Siber Terhadap Penjualan Online Tiket Konser, Bagaimana Polanya?

12 hari lalu

Pemerintah Inggris sangat serius dalam mengantisipasi serangan siber.
Serangan Siber Terhadap Penjualan Online Tiket Konser, Bagaimana Polanya?

Serangan siber pada penjualan tiket konser memiliki risiko dan kerentanan dalam ekosistem digital.


Marak Penipuan Bermodus Tagihan Kartu Kredit, Ini Aturan Penagihan Bank Resmi

13 hari lalu

Aktivitas di banking hall bank Danamon, di Mega Kuningan, Jakarta ,Kamis (21/07). TEMPO/Dasril Roszandi
Marak Penipuan Bermodus Tagihan Kartu Kredit, Ini Aturan Penagihan Bank Resmi

Penipuan dengan modus penagihan pinjaman atau kartu kredit mengatasnamakan bank resmi semakin sering dijumpai di tengah masyarakat.


Modus Penipuan Social Engineering, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghadapinya

13 hari lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Modus Penipuan Social Engineering, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghadapinya

Modus penipuan berbasis teknologi yang digunakan pelaku kejahatan baru-baru ini semakin beragam. Salah satunya yang sekarang marak terjadi adalah social engineering atau manipulasi sosial.


Kemenkes Tak Tanggapi Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Ombudsman Turun Tangan

13 hari lalu

Siti Mauliah Ibu bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa Bogor datangi Ombudsman RI laporkan Kementerian Kesehatan, Kamis,7 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemenkes Tak Tanggapi Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Ombudsman Turun Tangan

Ombudsman menilai kasus bayi tertukar yang dialami Siti Mauliah dan Dian Prihatini, harus menjadi tanggung jawab pemerintah.


Polusi Udara: Kemenkes Rilis Prokes, Kemendagri Tekan Instruksi WFH

17 hari lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polusi Udara: Kemenkes Rilis Prokes, Kemendagri Tekan Instruksi WFH

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan.


Ragam Langkah Pemerintah soal Dampak Polusi Udara, dari Promotif hingga Kuratif

19 hari lalu

Pasien dengan gejala batuk dan sesak saat dicek tekanan darah sebelum diperiksa di Poli Batuk dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Angka tersebut meningkat sekitar 50 persen dari biasanya yang hanya berjumlah 30-40 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ragam Langkah Pemerintah soal Dampak Polusi Udara, dari Promotif hingga Kuratif

Pemerintah lakukan berbagai macam upaya baik preventif, promotif, dan kuratif dalam menghadapi polusi udara.