Aturan itu juga menimbulkan penolakan dari para nelayan. Mereka khawatir kebijakan ini akan buat tambang pasir menjadi marak, menurunkan hasil tangkapan laut, hingga singgung soal abrasi.
Puluhan nelayan dari Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara melakukan unjuk rasa di di sekitar Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara. Dalam aksi tersebut, para nelayan menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.
"Aksi ini merespon diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi," ujar Kempang, salah satu nelayan dari Dusun Simpur dalam keterangan tertulis pada Minggu, 18 Juni 2023.
Namun terhadap aksi puluhan nelayan Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara yang menuntut penyelamatan wilayahnya dari ancaman tambang pasir laut ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut.
"Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami stop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun", kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin lewat keterangan tertulis pada Rabu, 21 Juni 2023.
Adin menambahkan KKP juga telah menyegel kapal penambang pasir milik PT Logomas Utama. Ia berujar KKP pun telah memaksa perusahaan untuk menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat. Pasalnya, kegiatan penambangan oleh PT Logomas diduga menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitarnya pada akhir Februari 2022.
Pilihan Editor: Viral Pengemudi Harus Bayar Tarif Tol Rp 724 Ribu, Begini Penjelasan Jasa Marga