Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Nelayan Batu Perahu Lebih dari 10 Tahun Berkeras Tolak Penambangan Timah

image-gnews
Ponton Isap Produksi (PIP) yang sempat beroperasi di Perairan Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan namun ditolak oleh nelayan Batu Perahu. (foto. Isitmewa)
Ponton Isap Produksi (PIP) yang sempat beroperasi di Perairan Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan namun ditolak oleh nelayan Batu Perahu. (foto. Isitmewa)
Iklan

TEMPO.CO, Bangka Belitung - Sudah lebih satu dekade para nelayan Batu Perahu mempertahankan wilayah perairannya dari gempuran perusahaan yang berencana melakukan penambangan timah.

Iming-iming uang tutup mulut, tekanan hingga ancaman kriminalisasi dari aparat penegak hukum yang diduga digerakkan oleh perusahaan sama sekali tidak meruntuhkan komitmen para nelayan untuk menolak kegiatan penambangan tersebut.

Bukan tanpa sebab. Perairan Pantai Batu Perahu selama ini dianggap seksi bagi pengusaha dan kelompok penambang. Selain diketahui memiliki cadangan timah yang besar, perairan yang masuk wilayah Desa Tanjung Ketapang itu juga masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan pelat merah PT Timah (Persero) Tbk. Biaya transportasi pun rendah karena hanya berjarak 1,5 km dari pusat Kota Toboali yang merupakan ibu kota Kabupaten Bangka Selatan.

Salah satu nelayan Batu Perahu yang menolak tambang itu adalah Abdullah. Ditemui Tempo di kediamannya, Abdullah menceritakan berbagai upaya nelayan menolak tambang hingga diberi iming-iming hingga diintimidasi agar menyetujui aktivitas tambang.

"Penolakan ini sudah lebih 10 tahun. Seingat saya pertama kali di tahun 2012 dimana 13 unit PIP (Ponton Isap Produksi) tambang timah milik pengusaha Bukong dibakar nelayan," ujar Abdullah, Jumat, 9 Juni 2023.

Abdullah menceritakan, upaya memaksakan kegiatan tambang di Batu Perahu tidak berhenti meski nelayan menolak keras hingga ke arah anarkis. Usai penolakan tambang Bukong, gerakan nelayan dilanjutkan dengan menolak Kapal Isap Produksi (KIP) milik perusahaan smelter timah PT Sumber Jaya Indah (SJI) pada Januari 2015, PIP tambang timah milik Rosario de Marshall alias Hercules pada Juni 2022 dan terakhir PIP tambang timah milik CV SAS pada akhir Mei 2023.

"Semuanya kita tolak. Mau legal atau ilegal, kita tetap konsisten dan berkomitmen menolak segala macam bentuk pertambangan," tutur Abdullah.

Adapun hal yang melatarbelakangi penolakan para nelayan itu adalah kegiatan pertambangan mengganggu mata pencaharian, khususnya nelayan udang sungkur. "Belum lagi dampak sosial dan lingkungan. Inikan sudah terbukti dampaknya di wilayah Sukadamai," katanya.

Namun berbagai upaya dilakukan oleh PT Timah maupun mitra pertambangan untuk tetap menambang di wilayah mereka. Berbagai bentuk kompensasi juga sudah ditawarkan untuk membujuk nelayan supaya menyetujui tambang timah.

"Bujuk rayu supaya kita setuju sudah sangat sering. Mulai ditawari uang untuk pribadi, desa hingga alat tangkap nelayan. Saya sendiri ditawari uang langsung. Mereka menawarkan kompensasi sebesar Rp 3 ribu per kilogram timah yang didapat. Ada juga menawarkan Rp 500 per SN (Kadar Logam Timah)," ujar dia.

Selanjutnya: Tidak hanya iming-iming uang, Abdullah juga...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

17 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.


Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

17 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.


Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

19 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

23 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

4 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

Spanduk hingga deklarasi kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada kotak kosong dan aksi protes terhadap kebijakan partai mulai bertebaran


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Menebus Dosa Kepada Laut

4 hari lalu

Warga melintas di samping kapal yang bersandar di laut yang tercemar sampah plastik di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 28 November 2018. Berdasarkan data Badan Pusat Statik (BPS), Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah plastik per tahun dengan 32 juta ton di antaranya mengalir ke laut. ANTARA/Reno Esnir
Menebus Dosa Kepada Laut

Kelompok nelayan di Karawang menggunakan rangkaian ban bekas untuk menjebak sampah plastik di laut.


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.