Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Pengemudi Harus Bayar Tarif Tol Rp 724 Ribu, Begini Penjelasan Jasa Marga

image-gnews
Kendaraan melintas di area Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, Senin 20 Mei 2019. PT Jasa Marga Tbk tengah menyelesaikan proses pemindahan Gerbang Tol  (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama KM 70 dan GT Kalihurip Utama KM 66 yang akan beroperasi mulai 23 Mei 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kendaraan melintas di area Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, Senin 20 Mei 2019. PT Jasa Marga Tbk tengah menyelesaikan proses pemindahan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama KM 70 dan GT Kalihurip Utama KM 66 yang akan beroperasi mulai 23 Mei 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini media sosial Indonesia diramaikan oleh sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi harus membayar tarif jalan tol sebesar Rp 724 ribu. Dari video yang beredar, diketahui pria tersebut ingin pergi ke Bandung dengan melewati tol Cikampek. Namun, karena salah jalur dia akhirnya keluar di tol terdekat. Setelah masuk tol Bandung dan akan keluar di Gerbang Utama Cikampek, tarif tolnya justru sudah membengkak.

“Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, salah masuk tol akhirnya kita keluar di kali apa gitu,” ucap pria dalam unggahan video yang dibagikan oleh akun Twitter bernama @kegbl*********.

“Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung ke luar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama apa gitu ini ya, tarifnya tol-nya berapa? Rp 724 ribu, kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?,” lanjutnya.

Tanggapan dan Penjelasan Jasamarga

Melalui keterangan yang diunggah di situs resminya, Jasamarga menanggapi ramainya pemberitaan mengenai pengenaan denda dan tarif tol di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2 sebesar Rp 724 ribu. Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mendapati pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

“Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arahan perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” tulis Jasamarga dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Juni 2023.

Dengan demikian, diketahui pengemudi tersebut melakukan putar balik di area jalan tol sehingga dikenakan denda karena melakukan perjalanan yang tidak sesuai arahan. Alhasil, pengemudi akan dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari tarif tol terjauh. Adapun dasar hukum dari pengenaan denda tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Beberapa hal-hal yang mewajibkan pengguna jalan tol membayar denda sebesar dua kali tarif tol terjauh adalah sebagai berikut:

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

- Tidak dapat menunjukkan bukti masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang diantaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

- Adapun perhitungan denda sebesar Rp 724 ribu tersebut berdasarkan pada tarif terjauh dari GT

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Cikampek Utama Jalan Tol jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352 ribu x 2 = Rp 703 ribu. Selain itu, ditambahkan juga tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20 ribu, sehingga total denda yang diberikan adalah Rp 724 ribu.

Reaksi Warganet

Unggahan video mengenai tarif tol sebesar Rp 724 ribu tersebut pun menarik perhatian warganet. Beberapa netizen mengungkapkan jika alasan tarif tol yang besar tersebut adalah karena pengemudi melanggar aturan dengan putar balik. Selain itu, beberapa juga memberikan tips agar tidak terkena denda saat salah masuk tol. Berikut beberapa reaksi warganet di Twitter.

“Tap in dan tap out di pintu tol yang sama, kena penalti tarif terjauh,” tulis seseorang dengan akun @mayo*********.

“Btw ini gue ngantri di belakang nih mobil soalnya gue dari Brebes kan, nah yang bawa mobil emang turun dan langsung ke pihak jasamarga-nya akhirnya mobil di belakang disuruh pada mundur dan kata petugasnya juga emang dia kena denda putar balik, jadi bayar tol terjauh,” ujar @simp*******.

“Makanya kalau salah jalan di tol jangan putar balik, tapi keluar pintu terdekat baru masuk lagi. Kalau putar balik ya kena denda,” kata @Ardi*******.

“Ini namanya AGS, (asal gerbang salah). Pengemudi bakal dikenakan 2x Tarif Jarak Tol terjauh di ruas tol yang lagi dijalankan, selain tim O&M jalan tol memang nggak boleh putar balik di dalam ruas tujuan selain dengan cara keluar dulu ke gerbang tol terdekat bar balik lagi ke arah awal datang,” ucap @herm********.

“Kalau salah masuk tol, yaudah keluar gerbang tol terdekat.kalau putar balik, 1. Nggak aman. Mutar di jalan tol itu sangat berbahaya. 2. Ya gitu tuh kena denda jadinya,” tulis @nasr*****.

VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI (CW)

Pilihan editor: Viral Pungli Derek Resmi di Tol, Jasa Marga Buka Suara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

3 jam lalu

Tiga Kasus Viral tentang Barang Tertahan Bea Cukai
6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

Belakangan Bea Cukai menjadi perbincangan publik karena terseret sejumlah kasus saat menangani barang impor masyarakat.


Jasa Marga: Ada Perbaikan Jalan di Tol JORR Non S Mulai Hari Ini, Sebagian Lajur Tak Dapat Dilintasi

7 jam lalu

Ambulans melintas di jalan Tol JORR II, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021. Menurut Pengurus Bidang Operasional Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Fitri Wiyanti, selama pembatasan aktivitas tersebut lalu lintas jalan tol merosot 30 - 40 persen dibanding rata-rata sebelum PPKM darurat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jasa Marga: Ada Perbaikan Jalan di Tol JORR Non S Mulai Hari Ini, Sebagian Lajur Tak Dapat Dilintasi

Jasa Marga menyebutkan ada pekerjaan perkerasan jalan di Tol JORR Non S dijadwalkan berlangsung hingga Minggu, 26 Mei 2024.


Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

2 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.


Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

2 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.


Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

3 hari lalu

Tol Probolinggo - Banyuwangi. Foto/antaranes/jasamarga
Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

Pembangunan jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 mencapai 35,84 persen hingga April 2024. Kejar tayang agar rampung sebelum ujung tahun.


Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

3 hari lalu

Tangkapan layar video viral Toyota Fortuner halangi perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit di Depok, Jawa Barat. (TEMPO.)
Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.


Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

6 hari lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee berjalan saat upacara di Amsterdam, Belanda 12 Desember 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Foto
Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee


Hari Ini Ada Pemeliharaan Jalan di Tol Cipularang, Sebagian Lajur Ditutup

7 hari lalu

Foto udara kendaraan melintasi Jembatan Cikubang di Jalan Tol Cipularang KM 110, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 26 Mei 2023. Pemerintah berencana untuk menaikan tarif pada ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi guna pemenuhan standar pelayanan minimal serta peningkatan layanan di ruas jalan tol tersebut. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Hari Ini Ada Pemeliharaan Jalan di Tol Cipularang, Sebagian Lajur Ditutup

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di Tol Cipularang mulai pagi ini. Sebagian lajur ditutup.


Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

8 hari lalu

Potongan video viral saat wisatawan yang sedang berwisata ke Yogya dihadang debt collector karena dituduh menunggak cicilan mobilnya. Dok.istimewa
Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.


Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

8 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.