Terkait dengan PP No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, menurut Nora, beberapa minggu lalu sudah ada kejelasan bahwa ban tidak masuk dalam kelompok yang wajib masuk neraca komoditas. Karena itu, sekarang yang ditunggu dan diminta untuk dipercepat adalah revisi PP No. 28 Tahun 2021 agar kegiatan impor kembali bisa dibuka.
Nora menjelaskan dampak dari kebijakan ini, sudah sekitar enam bulan tidak bisa melakukan impor ban yang tidak diproduksi dalam negeri.
“Akibatnya tambang batu bara, nikel, emas dan lainnya sudah dalam tahap kekosongan ban,” tambah Nora.
Gimpabi berharap Kementerian Perindustrian segera merumuskan prosedur yang harus dipenuhi importir ban, bersamaan dengan revisi PP No. 28 Tahun 2021 yang sedang berjalan.
“Sehingga ketika revisi PP No. 28 Tahun 2021 selesai, aturan terkait syarat importir ban di Kementerian Perindustrian juga sudah siap. Waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk kembali impor bisa lebih cepat,” jelas Nora.
Pilihan Editor: Tarik Ulur Impor Kereta, Erick Thohir dan Luhut Akhirnya Sepakat Tolak KRL Bekas