Namun, di BUMN Indonesia tidak demikian. Karena mekanisme pertanggungjawabanya tidak jelas, menurut Ronny, tidak ada pemisahan yang tegas antara politisi dan regulator di satu sisi serta regulator dan eksekutor di sisi lain.
Di Indonesia, kata Ronny, negara mewakilkan kepemilikannya di BUMN melalui Kementerian BUMN. “Hanya di Indonesia satu-satunya sepengetahuan saya yang ada Kementerian BUMN,” tutur dia.
Dalam laporan BPK dijelaskan bahwa PMN sebagai salah satu bentuk dukungan pendanaan kepada BUMN, harus digunakan sesuai dengan peruntukkannya yang dituangkan dalam kajian bersama. Di dalam kajian bersama telah disampaikan rencana penggunaan dana tambahan PMN.
“Namun, meskipun digunakan sesuai dengan rencana penggunaan, dalam pelaksanaannya, masih ada pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN yang masih belum dapat diselesaikan seluruhnya,” demikian bunyi laporan BPK.
Pada 2015, terdapat pencairan PMN pada 35 BUMN seluruhnya sebesar Rp 44,32 triliun dan pada 2016 terdapat pencairan PMN sebesar Rp 41,81 triliun untuk 14 BUMN. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penggunaan tambahan PMN, menunjukkan terdapat tambahan PMN 2015 dan 2016 yang belum terserap 100 persen.
“Pada 13 BUMN dengan nilai tambahan PMN sebesar Rp 11,67 triliun dan yang belum terealisasi sebesar Rp 3,74 triliun. Penyerapan dana tambahan PMN tersebut bervariasi antara 28,03-99,11 persen. Sedangkan progres pekerjaan fisik bervariasi antara 38,67-99,67 persen,” tulis BPK.
Selanjutnya: Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia....