TEMPO.CO, Jakarta - Pakar merespons Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap hasil pekerjaan atas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2015-2016 di 13 badan usaha milik negara (BUMN) yang belum bisa dimanfaatkan.
Adapun nilainya mencapai Rp 10,49 triliun, rinciannya belum selesai dikerjakan sebesar Rp 10,07 triliun, dan operasional yang belum bisa dimanfaatkan Rp 424,11 miliar.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menjelaskan, perkara efisiensi dan efektivitas alokasi kapital negara di BUMN ini memang acapkali menjadi persoalan.
“Karena tak jarang yang tersandera moral hazzard di balik logika uang negara,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu, 21 Juni 2023.
Karena, menurut Ronny, jika proyek tidak selesai, ujungnya perusahaan pelat merah dengan santai meminta tambahan PMN kepada pemerintah dengan berbagai alasan. Jika proyeknya terhimpit utang, BUMN-nya pun akan mencari berbagai cara agar negara menutup utang tersebut.
“Alasannya macam-macamlah. Apakah ini merugikan? Jawabannya jelas merugikan. Proyek tak selesai jadwal, pasti merugikan. Jika itu di sektor swasta, bisa berperkara mereka toh, digugat atau ganti rugi,” tutur Ronny.
Selanjutnya: Namun, di BUMN Indonesia tidak....