Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek di 13 BUMN Belum Bisa Dimanfaatkan, Analis: Jelas Merugikan Negara

image-gnews
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar merespons Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap hasil pekerjaan atas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2015-2016 di 13 badan usaha milik negara (BUMN) yang belum bisa dimanfaatkan.

Adapun nilainya mencapai Rp 10,49 triliun, rinciannya belum selesai dikerjakan sebesar Rp 10,07 triliun, dan operasional yang belum bisa dimanfaatkan Rp 424,11 miliar.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menjelaskan, perkara efisiensi dan efektivitas alokasi kapital negara di BUMN ini memang acapkali menjadi persoalan.

“Karena tak jarang yang tersandera moral hazzard di balik logika uang negara,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu, 21 Juni 2023.

Karena, menurut Ronny, jika proyek tidak selesai, ujungnya perusahaan pelat merah dengan santai meminta tambahan PMN kepada pemerintah dengan berbagai alasan. Jika proyeknya terhimpit utang, BUMN-nya pun akan mencari berbagai cara agar negara menutup utang tersebut. 

“Alasannya macam-macamlah. Apakah ini merugikan? Jawabannya jelas merugikan. Proyek tak selesai jadwal, pasti merugikan. Jika itu di sektor swasta, bisa berperkara mereka toh, digugat atau ganti rugi,” tutur Ronny.

Selanjutnya: Namun, di BUMN Indonesia tidak....

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Memahami Laporan Keuangan Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

1 jam lalu

Sebelum mengambil langkah untuk memulai usaha baru, pastikan untuk memahami dengan baik laporan keuangan terlebih dahulu. Foto: Canva
Memahami Laporan Keuangan Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

Sebelum mengambil langkah untuk memulai usaha baru, pastikan untuk memahami dengan baik laporan keuangan terlebih dahulu.


Whoosh jadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Apa Maknanya?

1 jam lalu

Rangkaian kereta cepat yang membawa rombongan Presiden Jokowi (kanan) meninggalkan Stasiun kereta cepat Jakarta Bandung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Prima mulia
Whoosh jadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Apa Maknanya?

Tim Panel Sayembara desain Identitas Jenama Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengumumkan nama indentitas dari sepur kilat yaitu 'Whoosh'.


Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

3 jam lalu

Petugas membagikan minyak goreng 2 liter sesuai nomor antrean yang dibeli secara terbatas di pasar swalayan Borma di Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 2022. Harga minyak goreng bisa melambung sampai 100 persen karena sangat langka di pasaran. TEMPO/Prima Mulia
Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim merespons gugatan Aprindo ke PTUN karena utang rafaaksi minyak goreng belum dibayar.


Penjaminan Utang Kereta Cepat Jadi Beban Besar APBN, Ekonom: Bunganya hingga 3,4 Persen

10 jam lalu

Kondisi tempat duduk penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) pada Rabu, 20 September 2023. KCJB memiliki kecepatan maksimal 350 km/jam. TEMPO/Tony Hartawan
Penjaminan Utang Kereta Cepat Jadi Beban Besar APBN, Ekonom: Bunganya hingga 3,4 Persen

Ekonom Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menjelaskan penjaminan atas utang proyek kereta cepat dari Cina akan memberi tambahan beban tidak kecil terhadap APBN.


Pembiayaan Utang Turun 40 Persen, Sri Mulyani: Realisasi hingga Agustus 2023 Rp 198 Triliun

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Pembiayaan Utang Turun 40 Persen, Sri Mulyani: Realisasi hingga Agustus 2023 Rp 198 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi pembiayaan melalui penerbitan utang priode Januari-Agustus 2023 tercatat senilai Rp 198 triliun.


Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

23 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023. Aprindo menemui jajaran kementerian untuk menagih utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar.
Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

Aprindo telah memberikan waktu selama satu bulan kepada Kemendag untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng.


AFPI Minta Masyarakat Lapor Identitas Nasabah Pinjol AdaKami yang Diduga Bunuh Diri

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
AFPI Minta Masyarakat Lapor Identitas Nasabah Pinjol AdaKami yang Diduga Bunuh Diri

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) meminta masyarakat melaporkan identitas nasabah AdaKami yang diduga bunuh diri.


Terkini: Erick Thohir Angkat Agus Martowardojo Komisaris Utama PLN, Penjelasan Perusahaan Pinjol tentang Nasabah Bunuh Diri

1 hari lalu

Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, mantan Gubernur Bank Indonesia, Presiden Komisaris GoTo di Jakarta, 16 Agustus 2023. TEMPO/Tomi Aryanto
Terkini: Erick Thohir Angkat Agus Martowardojo Komisaris Utama PLN, Penjelasan Perusahaan Pinjol tentang Nasabah Bunuh Diri

Terkini: Menteri Erick Thohir angkat Agus Martowardojo menjadi Komisaris Utama PLN, penjelasan perusahaan Pinjol tentang nasabah yang bunuh diri.


Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

Penyedia Pinjol, AdaKami, berkomitmen terus mencari data dan informasi tambahan yang akurat guna melacak kejadian nasabahnya diduga bunuh diri.


PNM Bawa Produk Nasabah Binaan ke Kancah Internasional

1 hari lalu

PNM Bawa Produk Nasabah Binaan ke Kancah Internasional

Kementerian BUMN RI mengajak PNM untuk memfasilitasi produk UMKM eksis di kancah internasional.