Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah?
Kesimpulannya, tidak ada hukum atau undang-undang yang mengatur soal penahanan ijazah. Oleh karena itu, sebuah perusahaan boleh saja menahan ijazah karyawannya selama masa kontrak kerja. Akan tetapi, perusahaan dilarang untuk melakukan penahanan ijazah secara paksa yang tidak disetujui kedua belah pihak.
Sementara itu, pelamar kerja juga perlu memahami dan membaca seluruh kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Pastikan penahanan ijazah tercantum secara tertulis dalam perjanjian kerja, tanyakan alasan penahanan ijazah kepada perusahaan, dan Anda berhak menolak perjanjian jika tidak setuju dengan penahanan tersebut.
VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU
Pilihan Editor: UTBK SNBT 2023 Diumumkan Hari Ini Pukul 15.00, Apa yang Harus Dilakukan Peserta Jika Diterima?