Aturan Tahan Ijazah oleh Perusahaan
Pada dasarnya belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawannya selama masa perjanjian kerja. Selain itu, aturan penahanan ijazah juga tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
Merujuk pada Pasal 1338 KUHP dikatakan jelas setiap perjanjian kontrak kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan karyawan akan berlaku sebagai undang-undang. Artinya, apabila kedua pihak telah menyepakati perjanjian dalam kontrak kerjasama, maka tidak ada sanksi perusahaan yang menahan ijazah.
Karena itu, secara hukum tidak ada ketentuan atau larangan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawan. Penahanan ijazah biasanya terjadi melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang diatur dalam perjanjian kerja.
Di sisi lain, penahanan ijazah oleh perusahaan seringkali memberikan dampak negatif bagi para pekerja. Hal ini dapat menghambat upaya mereka untuk mencari pekerjaan baru. Praktik penahanan ijazah tersebut juga dapat menimbulkan masalah hukum jika karyawan jika karyawan mengakhiri kontrak sepihak dan telah membayar ganti rugi, tetapi ijazahnya tidak dikembalikan oleh perusahaan.
Dalam jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Ijazah Nya Dijadikan Jaminan Oleh Perusahaan Pemberi Kerja karya Rizky Naafi Aditya dan Tina Marlina, menyebut penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan merupakan pelanggaran HAM karena berkaitan dengan kebebasan seseorang.
Pasal 1 angka 1 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.