TEMPO.CO, Jakarta - Kasus perusahaan menahan ijazah karyawan selama masa kontrak kerja sering terjadi di Indonesia. Tak jarang, para pelamar kerja merasa bingung dengan tujuan dari penahanan ijazah tersebut. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya menjadi hak pribadi.
Sebenarnya, apa alasan perusahaan menahan ijazah setelah seseorang diterima kerja? Dan bolehkah perusahaan menahan ijazah? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.
Alasan Perusahaan Menahan Ijazah
Saat seseorang melamar kerja ke suatu perusahaan, biasanya akan diminta sejumlah dokumen dan data diri penting. Beberapa dokumen yang dibutuhkan saat melamar kerja diantaranya curriculum vitae, fotocopy ijazah, fotocopy KTP hingga portofolio. Namun tak sedikit perusahaan yang meminta ijazah asli kemudian menahannya saat calon karyawan diterima kerja.
Bukan tanpa alasan, perusahaan menetapkan aturan untuk menahan ijazah adalah demi menjamin kinerja karyawan. Sebab perusahaan merasa bahwa kontrak kerja saja tidak cukup untuk menentukan kinerja. Aturan penahanan ijazah diberlakukan oleh perusahaan sebagai respons terhadap perilaku beberapa karyawan yang tidak patuh dan melanggar perjanjian kerja.
Penahanan ijazah merupakan langkah yang diambil perusahaan sebagai bentuk jaminan bahwa karyawan telah memenuhi kontrak kerjanya dengan baik. Dalam masa lalu, istilah yang sering digunakan untuk penahanan ijazah ini adalah "ikatan dinas".