TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) buka suara soal Andhi Pramono yang sudah dipecat dari Kepala Bea Cukai Makassar, tapi masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengakui status Andhi Pramono masih sebagai PNS meski sudah dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar.
"Tapi kan seperti di aturannya sendiri ada PP 11, ada PP 94. Kan bisa diberhentikan itu, dicopot dari jabatannya sesuai dengan rekomendasi dari Irjen segala macam," ujar Nirwala usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut dia, dua hal tersebut menjadi jalan, baik hukuman disiplin pegawai maupun pidananya. Dia menjelaskan, pidana merupakan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihaknya akan menyesuaikan dengan lembaga tersebut.
"Dia sudah tersangka ya. Begitu nanti ditetapkan sebagai tersangka, dia ditahan, otomatis dicopot," tutur Nirwala.
Ditanya perlakuan yang berbeda dengan Rafael Alun Priambodo yang langsung dipecat dari PNS, Nirwana mengatakan kasus keduanya berbeda. Menurut dia, disiplin pegawai dan pidana berjalan bersamaan.
Sebelumnya Direktur Jenderal atau Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya hingga kini masih memproses pemecatan Andhi Pramono. "Lagi proses," kata dia pada Minggu, 28 Mei 2023.
Ditanya perihal pemecatan Andhi Pramono dari ASN yang tak seperti Rafael Alun, Askolani membantah hal tersebut. "Semuanya sama, kan kita harus ikut Undang-undang kepegawaian ASN, ya. Jadi kita juga harus jaga," tutur dia.
Namun, Askolani memastikan seluruh proses hukum tetap dijalankan. Menurut dia, kasus Andhi Pramono juga masih berjalan di KPK. "Kita ikut proses hukum itu," ungkap Askolani.
Pilihan Editor: KPK Periksa Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka Gratifikasi