2. Pengusaha Pelanggar Aturan Pengerukan Pasir Laut Hanya Kena Sanksi Administratif, DPR: Negara Terlalu Lemah
Anggota Komisi IV Fraksi PDIP, Yohanes Fransiskus Lema menyoroti soal lemahnya sanksi terhadap pelaku usaha pengerukan pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid itu, pengusaha hanya akan dikenakan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran.
"Jika hanya sanksi administratif, kita sebagai negara terlalu lemah," tuturnya dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni 2023.
Adapun pada PP Nomor 26 Tahun 2023, pasal 23 ayat 1, tertulis bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenai sanksi administratif. Merujuk pada ayat 2, disebutkan bahwa sanksi administratif itu terdiri dari peringatan tertulis, pencabutan Izin Pemanfaatan Pasir Laut, penghentian kegiatan, dan atau denda administratif.
Simak lebih jauh tentang ekspor pasir laut di sini.
3. Jusuf Hamka Yakin CMNP Tak Punya Utang ke Pemerintah: Kalau Terbukti Sebagai Obligor, Saya Ganti 100 Kali
Bos jalan tol Jusuf Hamka buka suara soal tagihan utang yang dialamatkan Kementerian Keuangan ke perusahaannya setelah ia menagih utang pemerintah senilai Rp 800 miliar.
Ia memastikan bahwa perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP tidak memiliki utang ke pemerintah terkait Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang," kata Jusuf ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Juni 2023.
Simak lebih jauh tentang Jusuf Hamka di sini.