Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Pelanggar Aturan Pengerukan Pasir Laut Hanya Kena Sanksi Administratif, DPR: Negara Terlalu Lemah

image-gnews
Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut Indonesia untuk Siapa?
Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut Indonesia untuk Siapa?
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAnggota Komisi IV Fraksi PDIP, Yohanes Fransiskus Lema menyoroti soal lemahnya sanksi terhadap pelaku usaha pengerukan pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid itu, pengusaha hanya akan dikenakan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran. 

"Jika hanya sanksi administratif, kita sebagai negara terlalu lemah," tuturnya dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni 2023. 

Adapun pada PP Nomor 26 Tahun 2023, pasal 23 ayat 1, tertulis bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenai sanksi administratif. Merujuk pada ayat 2, disebutkan bahwa sanksi administratif itu terdiri dari peringatan tertulis, pencabutan Izin Pemanfaatan Pasir Laut, penghentian kegiatan, dan atau denda administratif. 

Jika hanya dikenakan sanksi administratif, Yohanes khawatir pengusaha yang izinnya dicabut, bisa langsung mengurus izin baru. Padahal, aktivitas penambangan pasir laut ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut dan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir. 

Pemerintah Indonesia pernah menghentikan pengerukan dan ekspor pasir laut sejak Februari 2022 di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Larangan ekspor pasir laut itu tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Saat itu, larangan ekspor pasir laut diterapkan untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.  

Oleh sebab itu, Yohanes mendesak agar Kementerian Kelautan dan Perikanan secara transparan menjelaskan apa alasan di balik pembukaan kembali ekspor pasir laut ini. Dia meminta agar pemerintah menunjukan seberapa besar potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kebijakan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Seberapa besar potensi ekonominya jika dibandingkan dengan ancaman kerusakan ekologinya?" kata dia.  

Soal lemahnya sanksi juga menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi. Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin mengatakan kondisi ini dapat memicu terjadinya kejahatan lingkungan.

"Sangat berbahaya karena ini semacam pemutihan kejahatan lingkungan, khususnya di laut. Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada pidana, maka pemerintah berarti berperan terhadap kehancuran laut," ujar Parid saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023. 

Keputusan pemerintah ini, menurut Parid, bertentangan dengan kampanye Presiden Joko Widodo alias Jokowi di sejumlah forum internasional. Dia menyebut Jokowi selalu berbicara soal komitmen memulihkan laut dan menjadikan laut Indonesia sehat. Tetapi kini Jokowi justru mengeluarkan peraturan atau kebijakan yang mempercepat kerusakan laut. 

Pilihan Editor: Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Pengamat: Realisasi Modal Investor Belum Pasti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

43 menit lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

1 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.


Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

4 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.


Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

4 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.


Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

6 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai membuka acara UOB Gateway to ASEAN Conference 2023 bertajuk 'ASEAN Forging Ahead' di Hotel Raffles Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

8 jam lalu

Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Perdana Menteri India Narendra Modi, Presiden Joko Widodo, dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, dan pemimpin G20 lainnya ketika mencangkul di hutan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Bali, Rabu, 16 November 2022. Biro Setpres
Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.


Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

9 jam lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.


Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

9 jam lalu

Logo OECD. Wikipedia.org
Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.


Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

10 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.