TEMPO.CO, Jakarta - Bos jalan tol Jusuf Hamka buka suara soal tagihan utang yang dialamatkan Kementerian Keuangan ke perusahaannya setelah ia menagih utang pemerintah senilai Rp 800 miliar.
Ia memastikan bahwa perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP tidak memiliki utang ke pemerintah terkait Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang," kata Jusuf ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Juni 2023.
Ia pun menegaskan siap memberi Rp 100 miliar jika memang benar ada tagihan utang terhadap dirinya tersebut. Sebaliknya, jika terbukti tidak punya utang, pemerintah cukup membayar US$ 1 saja ke dirinya. "Kalau saya tidak terbukti (punya utang), bayar satu dolar saja buat saya," ucap Jusuf Hamka.
Hal tersebut disampaikan karena Jusuf yakin seratus persen perusahannya tidak memiliki utang ke pemerintah.
"Saya nggak tahu kalau pemegang saham atau bekas pemegang saham. Kalau yang sekarang, tidak ada pemegang utang. Yang ngomong asbun (asal bunyi)," ucap pria yang juga akrab disapa sebagai Babah Alun tersebut.
Menanggapi perkara utang ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa utang yang dimaksud Kemenkeu adalah utang tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP. Utang kepada negara itu tercatat melalui hak tagih BLBI.
"Mereka punya utang ke bank yang dulu diselamatkan pemerintah," kata Prastowo melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 12 Juni 2023.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka menagih langsung utang pemerintah atas perusahaannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam RI, Ahad, 11 Juni 2023.
Mahfud menyatakan ia memang sudah ditugasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah itu disampaikan secara resmi oleh kepala negara di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Selanjutnya: Keputusan Menkopolhukam itu berisikan arahan...