Keputusan Menkopolhukam itu berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," kata Mahfud Md.
Presiden, menurut Mahfud, kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap. "Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden."
Terkait dengan piutang Jusuf Hamka itu, Mahfud menyatakan mungkin saja ada, sebab daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak. Oleh sebab itu, ia menyarankan utang tersebut langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.
Ia pun memastikan bakal siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu. "Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ucapya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaannya, CMNP, yang bermula dari deposito sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.
Ia mengaku hingga kini belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Tudingan itu kemudian dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015. Pemerintah kemudian diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Soal ini, Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam. Setelah tiga tahun proses verifikasi tidak menelurkan hasil, ia kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Kemenkeu jadi Sorotan karena Sejumlah Kasus, Sri Mulyani: Kami Terus Bertransformasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini