Seperti diketahui, sebelumnya Indonesia menghentikan ekspor pasir laut sejak 2002. Pelarangan tersebut diatur lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.
Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan mempengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Namun Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. Izin ekspor diberikan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, KKP tengah membentuk tim kajian untuk membahas aturan turunan PP tersebut. Tim kajian itu juga nanti akan bertugas menganalisis dan menyeleksi proposal penambangan pasir laut yang diajukan pelaku usaha.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut tim tersebut akan terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, serta akademisi dan aktivis lingkungan. Namun sejumlah LSM lingkungan seperti Walhi, Greenpeace, dan Walhi telah menolak ajakan untuk bergabung dalam tim tersebut.
Pilihan Editor: Greenpeace dan Walhi Ogah Gabung dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Respons KKP?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.