TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons soal penolakan Greenpeace dan Walhi untuk bergabung dengan tim kajian penambangan pasir laut. Tim kajian tersebut nantinya akan bertugas menganalisis dan memverifikasi proposal yang diajukan oleh pengusaha tambang untuk mendapatkan izin pengerukan pasir laut di Tanah Air.
Seperti diketahui, pemerintah membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Langkah tersebut ditentang keras oleh para aktivis lingkungan karena dinilai dapat merusak ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.
"Kalau mereka menolak, ya kami tidak dalam posisi memaksa," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 6 Juni 2023.
Padahal, tuturnya, pemerintah berharap dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu bisa bergabung dalam tim kajian tersebut. Terlebih, tim itu nantinya yang akan menentukan mana saja titik sedimentasi yang bisa dimanfaatkan atau dibersihkan tanpa merusak lingkungan ekosistem laut.
Bila tim tidak menyetujui, menurutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak akan memberi izin pengelolaan atau pemanfaatan sedimentasi di laut. Kendati begitu, ia menyatakan pihaknya masih membuka pintu bagi LSM lingkungan untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi teknis atau aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023.
Wahyu menilai peran tim kajian sangat penting dalam menentukan petunjuk teknis ihwal lokasi titik penambangan sampai teknik pembersihannya. Misalnya, kata dia, dengan syarat ketat seperti penggunaan alat hisap pasir yang ramah lingkungan.
Sementara itu, dia mengatakan saat ini tim kajian sedang dalam proses rekrutmen. Tim tersebut terdiri dari para pakar yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, KKP serta dari akademisi dari kampus terkemuka di dalam negeri.
Selanjutnya: "Tidak menutup kemungkinan LSM ..."