Ketiga, para buruh menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
KSPI meminta pemerintah dan Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker itu karena dinilai tidak memiliki dasar hukum. "Cantolannya apa, kok menteri bisa seenaknya, di PP 36 tentang upah tidak ada. Kok menjilat ludah sendiri, kalau di UU Cipta Kerja juga ga bayar upah jelas pidana 1 tahun," kata Said.
Selain pada 5 Juni, Said mengatakan aksi ini akan dilakukan secara bergelombang. Pada 6 Juni 2023, ribuan buruh akan melakukan aksi di depan kantor Gubernur Banten. Kemudian pada 7 Juni ini, puluhan ribu buruh akan berdemonstrasi di Gedung Sate, Bandung. "Ini yang paling besar," ucapnya.
Selanjutnya pada 9 Juni, aksi serupa akan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. Lalu pada14 Juni, ribuan buruh juga akan menggelar demo di Jawa Timur.
"Nanti di Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Bengkulu, Bandar lampung, Samarinda, Morowali, Mimika Papua, dan lainnya serempak 25 hari. Mulai 5 juni berakhir 20 Juli," kata dia.
Said menegaskan bila demonstrasi ini tidak dipedulikan oleh pemerintah, para buruh akan menggelar mogok nasional. Termasuk mengerahkan 5 juta buruh untuk menyetop produksi pada sekitar Juli-Agustus. Dia memperkirakan ada ratusan ribu pabrik yang bakal berhenti total akibat aksi mogok kerja ini.
Pilihan Editor: Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini