TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan mengerahkan seluruh kader partainya untuk melakukan aksi mengepung Mahkamah Konstitusi seiring dengan telah bergulirnya sidang uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
"Partai Buruh yang terdiri dari empat konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia dan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional, akan melakukan upaya gerakan untuk memastikan, mendukung agar majelis MK mengabulkan (gugatannya)," kata Iqbal usai sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 Mei 2023.
Iqbal mengatakan, gerakan itu akan dilakukan saat Partai Buruh menyerahkan berkas perbaikan yang diminta oleh Majelis Hakim Konstitusi pada sidang perdana hari ini.
"Sidang lanjutan untuk penyerahan berkas perbaikan ditunggu paling lambat 5 Juni 2023, kami akan mempersiapkan aksi besar-besaran," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, aksi itu rencananya akan melibatkan ratusan ribu buruh dari 38 provinsi untuk mengawal jalannya sidang judicial riview UU Cipta Kerja dan memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi.
"Karena ini merugikan buruh, petani, nelayan dan kelompok-kelompok lainnya, termasuk aktivis lingkungan hidup dan HAM," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan aksi akan terus dilakukan hingga Mahkamah Konstitusi menerima gugatannya dan memutuskan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional secara menyeluruh tidak lagi bersyarat seperti UU No 11 tahun 2022, sehingga dapat dibatalkan penerapannya.
"Jadi jangan lagi pakai kata-kata bersyarat, pusing lagi kita, sementara pemerintah tetap jalan," kata Iqbal.