TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tahap awal (2022-2024) dimulai dengan mendirikan infrastruktur dasar, seperti Istana Kepresidenan dan Gedung MPR/DPR RI. Walaupun dasar hukum penetapan UU IKN telah diterbitkan melalui UU No. 3 Tahun 2022. Namun, pemerintah masih menemui sejumlah masalah terkait pendanaan, termasuk dari investor.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut deretan alasan investor enggan menanamkan modal di IKN.
Penyebab Investor Ragu Berinvestasi di IKN
1. Ancaman Resesi Ekonomi
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira berpendapat bahwa kemungkinan besar investor tidak akan tertarik memberi bantuan dana di tengah kondisi ekonomi yang lemah. Menurutnya, investor lebih memilih mencari aset aman daripada menanamkan uang di negara berkembang seperti Indonesia.
“Apalagi diminta untuk membangun proyek bersifat komersial yang infrastruktur utamanya masih dalam tahap persiapan”, kata Bhima ketika ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, pada Kamis (20/10/2022).
Bhima menambahkan bahwa banyak pengusaha yang menjatuhkan pilihan pada proyek-proyek berpotensi profit. Di tengah perekonomian yang naik turun, proyek dengan nilai fantastis akan lebih lama mencapai waktu pengembalian modal.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pun mengakui bahwa membentuk ibu kota negara baru bukanlah perkara gampang. Salah satu hal yang patut diwaspadai semua pihak adalah resesi global 2023. Namun, ia optimis bahwa Indonesia mampu bertahan terhadap kesulitan di depan mata.
2. Kendala Pengiriman Logistik
Dari tangkapan gambar udara pada Jumat, 24 Februari 2023, terlihat sebuah kapal tongkang yang membawa material logistik proyek IKN kandas di pelabuhan masyarakat, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu lokasi berlabuh bagi moda transportasi air untuk pengiriman logistik itu surut, akibatnya kapal rawan kandas.
Selanjutnya: Kendala Kompleksitas Masalah Pertanahan