TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Aceh berencana merevisi qanun (peraturan daerah) yang melarang bank konvensional di Aceh pasca kejadian Bank Syariah Indonesia atau BSI error. Pengamat ekonomi Islam Mulya E. Siregar buka suara atas hal ini.
"Kalau yang saya dengar dari temen-teman Bank Aceh Syariah itu, kalau nggak salah usulan Bapak Wali Kota karena kejadian transksi tidak berlangsung di Aceh karena BSI," kata Mulya usai acara Diskusi Media: Kinerja Hijra Bank dan Potensi Transformasi Digital Keuangan Syariah di Indonesia, Senin, 29 Mei 2023.
Mulya mendapat informasi bahwa MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh tidak setuju. Sebab, peralihan dari bank konvensional ke bank syariah pada 2018 adalah perjalanan sangat panjang.
"Kalau balik lagi menurut saya set back (mundur). Soalnya udah jalan jauh kok balik lagi," ujar Deputi Komisioner OJK periode 2014-2017 itu.
Seharusnya, kata dia, bank syariah jadi melayani masyarakat anytime anywhere. Menurut Mulya, masalah BSI pada waktu itu terkait dengan IT sehingga tidak relevan jika bank konvensional dikembalikan ke Aceh.
"Bank syariah sana harus lebih kuat melayani eksport impor di sana. Karena masih banyak masyarakat Aceh masih ke Medan untuk transkasi eksport import, harus seimbang ya jangan ketinggalan," tutur dia.
Selanjutnya: Aceh memiliki dua bank, Bank Aceh Syariah (BAS) dan BSI