1. 20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Dalam Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. BUMN Karya Banyak Terjerat Utang, Begini Kata Pengamat
Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi atau dikenal BUMN Karya disebut banyak terjerat utang. Sejumlah pengamat buka suara atas hal ini.
Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan BUMN Karya menjalankan bisnis komersial sekaligus melakukan pekerjaan penugasan pemerintah atau PSO.
"Karena struktur modal (equity) tidak terlalu kuat, maka sebagian investasi capex (capital expenditure) dibiayai dengan utang," kata Toto pada Tempo lewat keterangan tertulis pada Minggu, 28 Mei 2023.
Hal tersebut, menurut dia, membuat struktur utang menumpuk sementara divestasi proyek yang sudah selesai juga sebagian terhambat.
Baca berita selengkapnya di sini.
Selanjutnya: 3. Indikator Keberhasilan Program Insentif Kendaraan Listrik....