TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil alias PNS melalui perombakan formula tunjangan kinerja atau tukin. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah sepakat dengan usulan nya tersebut.
Kini, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri sedang mencari formula perumusan jumlah tukin yang tepat di dalam Pusat Pelatihan Aparatur Negara atau PPASN. Menurut Azwar Anas, perombakan rumus tukin dapat mendorong kinerja para PNS.
Selama ini, kata dia, jumlah tukin yang diterima PNS sama rata. Sehingga, ia menyarankan agar ada perbedaan jumlah tukin diberikan sesuai dengan performanya. Tujuannya untuk mendorong perbaikan kinerja di lingkungan aparatur negara.
Pemerintah sendiri menargetkan formula baru tukin ini akan diimplementasikan pada 2024 mendatang. Namun, Azwar Anas memperkirakan perumusan jumlah tukin ini akan rampung sekitar dua bulan mendatang. Jika rumusan PPASN ini selesai dalam dua bulan, menurut dia, penerapannya pun bisa dilakukan lebih cepat.
Rencana ini pun tak lepas dari komentar ekonom. Salah satu komentar datang dari Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira.
Kenaikan Gaji PNS Lebih Kental Motif Belanja Dibandingkan Kebutuhan
Bhima Yudhistira merespons soal rencana pemerintah menaikkan gaji PNS. Kenaikan gaji PNS ini rencananya akan dilakukan melalui perombakan formula tunjangan kinerja atau tukin.
"Usulan kenaikan gaji PNS lebih kental motif belanja populis dibandingkan kebutuhan," ujar Bhima saat dihubungi Tempo pada Ahad, 21 Mei 2023.
Ia menjelaskan belanja pegawai sepanjang 2019-2023 sudah mengalami kenaikan 17,5 persen. Tercatat pada 2019 belanja pegawai sebesar Rp 376 triliun naik menjadi Rp 442 triliun pada 2023.