TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara atas disorotnya standar biaya masukan atau SBM mobil listrik yang hampir mencapai Rp 1 miliar.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal atau Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan satuan biaya ini bukan instrumen untuk keputusan mengadakan kendaraan listrik. Jadi, hal itu adalah ikutan dari kebijakan sebelumnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) didorong menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien," kata Lisbon, sapaan dia, dalam media briefing di Jakarta pada Senin, 22 Mei 2023.
Lebih lanjut, Lisbon menyampaikan pengadaan kendaraan baru operasional pemerintah, baik itu konvensional atau kendaraan listrik, memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Kan kesannya pagu untuk kendaraan konvensional lebih rendah, (kendaraan) listrik lebih tinggi 10 persen," ujar Lisbon.
Hal tersebut berarti standar biaya masukan kendaraan listrik dibuat berdasarkan harga kendaraan konvensional ditambah 10 persen. Jadi bukan menaikkan, tegas dia, tapi rata-rata harga kendaraan listrik memang relatif lebih mahal.
Selanjutnya: Kasubdit Standar Biaya Ditjen Anggaran Kemenkeu....