TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu buka suara atas pembelian rumah oleh orang Indonesia di Singapura sekitar Rp 2,2 triliun.
Hal ini diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti. Dwi mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut.
"DJP senantiasa akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk setiap informasi yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," ujar Dwi lewat keterangan tertulis pada Tempo, Kamis, 27 April 2023.
Ditanya terkait hasil penelitian DJP, Dwi enggan menjawab secara gamblang. Menurut dia, hal tersebut tidak boleh disampakan kepada publik.
"Hasil penelitian terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk dalam lingkup rahasia jabatan yang tidak dapat disampaikan kepada publik," tuturnya.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, telah angkat bicara lewat media sosial Twitter. Lewat akun pribadinya, @prastow, dia menanggapi cuitan warganet.
Selanjutnya: "Siapa bilang orang Indonesia miskin?..."