5. Bos KSP Indosurya Dihukum 18 Tahun Penjara, Nasabah: Perjuangan dan Doa Terbayarkan
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada pemilik koperasi simpan pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun dan denda 15 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.
Putusan kasasi itu menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan Henry Surya dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Ketua Aliansi korban Koperasi Indosurya Teddy Adrian senang dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
"Kami aliansi korban koperasi Indosurya mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Tim Jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Syahnan Tanjung, dan juga untuk para hakim agung yang mengadili perkara ini," kata Teddy melalui keterangan resminya, Kamis 18 Mei 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Kepala Bappebti Jawab Tudingan Maladministrasi, Begini Lengkapnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini